Seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk gencatan senjata permanen di Gaza bukan sekadar pernyataan diplomatik—ia merupakan pengakuan eksplisit terhadap pola pelanggaran sistematis hukum humaniter internasional yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Dengan tegas menyatakan ‘sudah saatnya menghormati hukum internasional’, Guterres menempatkan konflik ini dalam bingkai pelanggaran yang tidak bisa lagi ditoleransi. Data korban sipil yang luar biasa tinggi dan terus memburuknya kondisi kemanusiaan di Gaza menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum perang telah diabaikan secara sistemik. Ini bukan lagi soal perang, melainkan kegagalan kolektif untuk menegakkan martabat hukum di hadapan dinginnya kalkulasi geopolitik.
Pelanggaran Sistematis terhadap Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter
Analisis terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional di Gaza menunjukkan adanya disregulasi atas prinsip-prinsip yang justru menjadi fundamen hukum perang. Beberapa pelanggaran mencolok yang tercatat antara lain:
- Prinsip Pembedaan: Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa mewajibkan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil. Serangan yang tidak membedakan sasaran di Gaza menjadi salah satu pelanggaran paling mendasar yang terus berulang.
- Prinsip Proporsionalitas: Hukum humaniter melarang serangan yang mengakibatkan kerugian warga sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Skala kehancuran dan jumlah korban sipil di Gaza jauh melampaui batas proporsional yang dapat dibenarkan.
- Kewajiban Pencegahan: Setiap pihak berkewajiban mengambil tindakan pencegahan untuk mengurangi dampak serangan terhadap warga sipil. Minimnya peringatan dini dan peluang evakuasi yang layak menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban ini.
Data korban sipil yang tidak proporsional—puluhan ribu jiwa, sebagian besar perempuan dan anak-anak—menjadi bukti empiris bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak lagi diindahkan. Bagi aktivis hukum, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana efektivitas penegakan hukum jika norma hanya dijadikan alat legitimasi politik?
Lemahnya Penegakan dan Jalan Menuju Akuntabilitas
Perspektif etis terhadap konflik Gaza menyingkap kerapuhan mekanisme internasional dalam penegakan hukum humaniter. Seruan Guterres untuk ‘jalan politik menuju perdamaian abadi’ harus diikuti dengan tekanan konkret terhadap semua pihak—terutama aktor negara yang memiliki pengaruh dan kapasitas militer. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang efektif, hukum internasional hanya akan menjadi retorika tanpa gigi. Kemungkinan penggunaan International Criminal Court melalui yurisdiksi universal atau rujukan Dewan Keamanan PBB menjadi langkah yang harus dipertimbangkan secara serius. Selama penegakan hukum tunduk pada kepentingan geopolitik dan veto politik, martabat hukum akan terus dikorbankan demi stabilitas semu.
Hukum humaniter internasional adalah warisan peradaban yang lahir dari penderitaan perang. Jika di Gaza ia dibiarkan lemah, preseden buruk akan terbentuk bagi konflik-konflik lain. Pertanyaan kritisnya kini bukan terletak pada “apakah hukum internasional telah dilanggar?”—karena fakta pelanggaran sudah tak terbantahkan. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: kapan kita, sebagai komunitas hukum global, akan berhenti menjadi penonton dan mulai mengambil sikap tegas untuk memulihkan martabat hukum? Tanpa jawaban nyata, seruan penghormatan hukum internasional hanya akan menjadi gema di padang pasir Gaza yang terus berdarah.