Pengerahan dua batalion pasukan khusus ke perbatasan darat Kalimantan Utara dalam sepekan terakhir bukan sekadar soal mobilitas militer, melainkan persoalan serius dalam kerangka hukum keamanan nasional. Tanpa justifikasi yang transparan dan akuntabel dari Kementerian Pertahanan, langkah ini berpotensi melanggar prinsip constitutional supremacy dan etika perang yang melarang segala bentuk provokasi bersenjata yang tidak proporsional. Ketiadaan informasi publik justru membuka ruang spekulasi yang merugikan — apakah ini bagian dari pengamanan kedaulatan yang sah, atau justru eskalasi terselubung dalam sengketa maritim dengan negara tetangga?
Ketiadaan Transparansi: Pelanggaran Asas Akuntabilitas dalam Penempatan Pasukan Khusus
Komisi I DPR dengan tepat mendesak Pemerintah segera menyampaikan laporan resmi dan mengundang pakar hukum tata negara untuk menguji konstitusionalitas operasi ini. Dalam hukum keamanan nasional, setiap penempatan pasukan khusus ke wilayah perbatasan harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya:
- Pasal 10 UUD 1945 mengamanatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara — namun kekuasaan itu wajib dijalankan dengan persetujuan DPR dan justifikasi yang jelas (Pasal 11).
- UU No. 34/2004 tentang TNI (Pasal 7) hanya mengizinkan operasi militer selain perang setelah mendapat persetujuan politik dan dibatasi pada situasi darurat yang sah.
- Konvensi Jenewa 1949 dan hukum humaniter internasional melarang tindakan militer yang bersifat mengancam atau provokatif terhadap kedaulatan negara lain tanpa dasar legal yang kuat.
Ketika pemerintah hanya menyebut “latihan rutin” tanpa memberikan data intelijen, peta sengketa, atau kajian risiko, maka asas akuntabilitas runtuh. Ini bukan sekadar masalah prosedural, melainkan pelanggaran terhadap martabat hukum yang seharusnya menjadi pijakan setiap kebijakan pertahanan negara.
Eskalasi Terselubung: Ancaman terhadap Stabilitas Kawasan dan Etika Perang
Para pengamat mencurigai adanya peningkatan ketegangan dengan negara tetangga terkait sengketa maritim dan klaim wilayah. Jika benar demikian, pengerahan pasukan khusus ke perbatasan Kalimantan Utara dapat dikategorikan sebagai unilateral military action yang melanggar prinsip penyelesaian damai sengketa dalam Piagam PBB. Dari perspektif etika perang, setiap langkah eskalasi harus diuji dengan doktrin jus ad bellum — yaitu hak untuk menggunakan kekuatan hanya sebagai upaya terakhir dan dengan tujuan yang jelas defensif.
- Pasal 2(4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara.
- UNCLOS 1982 (Pasal 74 dan 83) mewajibkan penyelesaian sengketa maritim melalui negosiasi, mediasi, atau lembaga yudisial internasional — bukan melalui pengerahan militer di perbatasan darat.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter menuntut agar setiap operasi militer tidak menimbulkan kerugian yang melebihi keuntungan militer yang diharapkan.
Tanpa keterbukaan informasi tentang skala sengketa dan potensi ancaman, langkah ini berisiko menjadi bumerang — memicu reaksi militer dari negara tetangga dan mengarah pada spiral eskalasi yang melanggar konstitusi serta hukum internasional. Aktivis hukum harus mendesak Pemerintah untuk segera memublikasikan dasar hukum dan tujuan strategis di balik pengerahan pasukan khusus ini.
Pertanyaan kritis yang tak boleh diabaikan: Apakah langkah ini benar-benar untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, atau justru menjadi alat provokasi yang memperlebar konflik di kawasan? Di sinilah martabat hukum dipertaruhkan — pada apakah kita mampu menahan diri dari godaan kekuatan bersenjata dan kembali pada meja dialog, atau membiarkan etika perang dikalahkan oleh ambisi geopolitik yang tidak transparan.