Rancangan Undang-Undang yang tengah digodok pemerintah kembali menjadi sorotan tajam aktivis hukum. Pasal-pasal di dalamnya yang dituding membungkam kritik terhadap penguasa dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika demokrasi dan hak asasi manusia. Dari perspektif hukum normatif, pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dilegitimasi dalam kondisi darurat yang terukur—bukan untuk melindungi kekuasaan dari suara publik. Kehadiran RUU ini, tanpa parameter objektif yang jelas, berpotensi menciptakan tirani mayoritas yang menekan suara minoritas, sekaligus menggiring bangsa menjauh dari prinsip rule of law.
Kebebasan Berpendapat dalam Ancaman Pasal Karet
Ketidakjelasan definisi 'penghinaan terhadap pemerintah' dalam RUU menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk menekan kritik publik. Dalam etika demokrasi, kebebasan berpendapat adalah fondasi yang memungkinkan rakyat mengontrol kekuasaan. Namun, pasal-pasal karet ini justru membalikkan logika demokrasi: penguasa menjadi hakim atas kritik terhadap dirinya sendiri. Beera pelanggaran prinsip yang muncul dari RUU ini:
- Pelanggaran terhadap asas legalitas — norma yang tidak jelas melanggar prinsip hukum bahwa setiap larangan harus dirumuskan secara tegas dan terduga.
- Ancaman terhadap hak minoritas — dalam sistem demokrasi, perlindungan terhadap suara minoritas adalah keniscayaan; RUU ini justru memfasilitasi tekanan mayoritas terhadap pihak yang kritis.
- Ketidaksesuaian dengan standar internasional — Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit melarang pembatasan hak berekspresi yang tidak proporsional dan tidak sah.
Tanpa parameter objektif, setiap kritik dapat dengan mudah dikriminalisasi. Hal ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga etika bernegara: apakah negara hendak melindungi warganya atau justru menciptakan ruang ketakutan?
Norma Internasional Sebagai Banteng Etika
Dalam kerangka etika perang dan perdamaian—yang relevan untuk menjaga martabat hukum—setiap kebijakan publik harus diuji dengan standar hak asasi manusia. ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005 mewajibkan negara untuk menjamin kebebasan berekspresi. Beberapa norma kunci yang harus dihormati:
- Pasal 19 ayat 2 ICCPR — menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas.
- Pasal 19 ayat 3 ICCPR — mengizinkan pembatasan hanya jika diatur oleh hukum, diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional/ketertiban umum, dan harus proporsional.
- Prinsip Sjacuille — setiap pembatasan harus jelas, dapat diprediksi, dan tidak memberikan kekuasaan sewenang-wenang kepada pejabat.
RUU ini, dengan pasal-pasalnya yang multitafsir, jelas gagal memenuhi syarat proporsionalitas. Negara justru menempatkan kepentingan kekuasaan di atas martabat hukum. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak etika demokrasi, tetapi juga mengkhianati komitmen internasional Indonesia.
Pembahasan RUU ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum. Apakah negara akan memilih jalan represif yang mengorbankan kebebasan berpendapat, ataukah berani menegakkan etika demokrasi dengan membuka ruang kritik yang sehat? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengawal proses ini dengan kritis—karena di balik setiap pasal, ada martabat hukum yang dipertaruhkan. Pertanyaan etis yang menggugah: jika RUU ini disahkan, bukankah kita tengah membangun benteng bagi kekuasaan, bukan bagi keadilan?