Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

RI Harus Segera Adopsi Prinsip Non-Refoulement Atas Pengungsi Afghanistan

Ombudsman RI mendesak pemerintah mengadopsi prinsip non-refoulement untuk melindungi pengungsi Afghanistan dari risiko penyiksaan. Penolakan di perbatasan melanggar hukum internasional dan etika perang. Indonesia harus menunjukkan konsistensi komitmen HAM dengan memberikan kepastian hukum bagi pengungsi.

RI Harus Segera Adopsi Prinsip Non-Refoulement Atas Pengungsi Afghanistan

Penolakan puluhan pengungsi Afghanistan di perbatasan Indonesia bukanlah sekadar persoalan administratif keimigrasian, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip non-refoulement yang telah menjadi hukum internasional kebiasaan. Ombudsman RI dengan tegas mendesak pemerintah untuk segera mengadopsi prinsip ini, mengingat tindakan pengusiran sepihak terhadap para pencari suaka dari zona konflik berisiko menghantarkan mereka kembali ke situasi penyiksaan dan kematian. Dalam kerangka hukum HAM, memulangkan individu ke negara di mana ia menghadapi ancaman nyata adalah tindakan yang dilarang, tanpa pengecualian.

Non-Refoulement: Kewajiban Hukum Internasional yang Tidak Bisa Ditawar

Prinsip non-refoulement bukanlah kebijakan yang bersifat diskresioner atau berdasar belas kasihan semata. Ia adalah norma hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Indonesia, terlepas dari apakah negara tersebut telah meratifikasi konvensi tertentu. Dalam praktik hukum internasional, larangan memulangkan pengungsi ke negara asal yang masih dilanda konflik bersenjata merupakan landasan utama sistem perlindungan internasional. Konvensi Pengungsi 1951 melalui Pasal 33 menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dipulangkan atau dikembalikan ke wilayah di mana nyawa atau kebebasannya terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial, atau pandangan politik.

Dalam kasus pengungsi Afghanistan, norma yang dilanggar oleh pengusiran sepihak setidaknya dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 yang melarang pengusiran atau pemulangan pengungsi ke wilayah terancam penyiksaan — sebuah norma yang telah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional.
  • Konvensi Menentang Penyiksaan 1984 yang secara tegas melarang negara memulangkan seseorang ke negara lain jika terdapat alasan kuat untuk percaya ia akan berada dalam bahaya penyiksaan.
  • Hukum humaniter internasional dan etika perang yang menuntut perlindungan warga sipil yang melarikan diri dari konflik bersenjata, sebagai wujud martabat kemanusiaan yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan administratif negara.
  • Piagam PBB dan prinsip solidaritas kemanusiaan yang meletakkan kewajiban moral dan politik bagi setiap negara anggota untuk turut serta melindungi korban perang dan kekerasan sistematis.

Ujian Komitmen Indonesia dalam Etika Perang dan Martabat Hukum

Afghanistan hingga saat ini masih berkutat dalam krisis kemanusiaan yang berkepanjangan. Pengambilalihan kekuasaan yang terjadi beberapa tahun terakhir tidak membawa stabilitas, melainkan risiko pelanggaran HAM yang sistematis terhadap warga sipil. Dalam situasi seperti ini, mereka yang melarikan diri bukanlah pelaku kejahatan yang mencari celah hukum, melainkan korban perang yang semestinya dilindungi. Dengan menolak puluhan pengungsi di perbatasan, Indonesia tidak hanya mengabaikan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut memperpanjang penderitaan manusia yang sudah menjadi korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan.

Indonesia sendiri selama ini merupakan salah satu negara yang aktif dalam misi perdamaian PBB dan sering memperlihatkan komitmen terhadap penghormatan HAM di forum internasional. Namun, komitmen tersebut akan menjadi sekadar retorika apabila di perbatasan sendiri negara menutup pintu bagi mereka yang melarikan diri dari perang. Oleh karena itu, pengadopsian prinsip non-refoulement ke dalam kebijakan imigrasi nasional merupakan ujian sejauh mana Indonesia konsisten terhadap hukum internasional dan nilai-nilai etika perang yang selalu digaungkan di percaturan global.

Ombudsman RI menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah tidak hanya menjadikan prinsip ini sebagai wacana. Diperlukan pengaturan yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan keimigresian, mekanisme penilaian risiko yang jelas, serta jaminan bahwa setiap pengungsi memiliki akses terhadap proses perlindungan yang adil. Adopsi ini juga akan menyelamatkan Indonesia dari potensi tanggung jawab negara di forum internasional apabila praktik penolakan terus berlanjut. Non-refoulement bukanlah hadiah yang diberikan kepada pengungsi, melainkan bentuk ketaatan terhadap martabat hukum yang menjadi fondasi peradaban negara hukum.

Pada akhirnya, kita harus bertanya: apakah Indonesia siap membayar harga moral dan politik untuk tetap berada di sisi hukum internasional, atau justru memilih pembiaran yang meruntuhkan otoritas moral negara? Sudah saatnya para aktivis hukum dan pengambil kebijakan bersuara lantang menuntut kepastian perlindungan bagi pengungsi Afghanistan. Sebab jika prinsip non-refoulement gagal ditegakkan di Indonesia, maka fondasi hukum HAM yang kita bangun di tingkat global menjadi sekadar proyeksi kosong dari sebuah negara yang tidak berani berpihak pada martabat manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Ombudsman RI, PBB
Lokasi: Indonesia, Afghanistan