Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di DPR kembali memicu perdebatan sengit, khususnya terkait perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP). Aktivis hukum menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, revisi ini berpotensi mengikis supremasi hukum dan membuka celah bagi militer untuk bertindak di luar koridor hukum. Dalam kerangka etika perang, penggunaan kekuatan bersenjata harus tunduk pada prinsip rule of law dan kontrol sipil—sebuah prasyarat mutlak dalam negara demokrasi. Kekhawatiran ini tidak berlebihan, mengingat sejarah panjang intervensi militer dalam urusan sipil di Indonesia yang kerap mencederai martabat hukum.
Menguji Batas Supremasi Hukum dalam OMSP
Revisi UU TNI mengatur perluasan peran militer dalam berbagai OMSP, mulai dari penanggulangan bencana hingga operasi keamanan dalam negeri. Namun, pasal-pasal ini dinilai rentan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan parlemen dan lembaga peradilan. Supremasi hukum menuntut agar setiap penggunaan kekuatan militer memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kriminal. Berdasarkan Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, setiap tindakan militer harus proporsional dan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Beberapa poin kritis yang perlu dicermati:
- Kejelasan definisi OMSP: Pasal revisi harus merinci batasan operasi yang bisa dilakukan TNI di luar perang, tanpa tumpang tindih dengan tugas polisi.
- Mekanisme pertanggungjawaban hukum: Pentingnya pengadilan militer yang transparan dan independen untuk menindak pelanggaran yang dilakukan anggota TNI dalam OMSP.
- Pengawasan sipil: DPR dan Komisi III harus memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, mengevaluasi, dan menghentikan setiap operasi militer yang melanggar hukum.
Tanpa supremasi hukum yang tegak, kekuatan militer justru dapat menjadi alat represif yang mengancam demokrasi, bukan melindungi kedaulatan negara.
Etika Perang dan Ancaman bagi Martabat Hukum
Dalam konteks etika perang, perluasan kewenangan militer tanpa pengawasan ketat adalah langkah berbahaya. Martabat hukum menghendaki bahwa setiap prajurit yang terlibat dalam OMSP harus terikat pada kode etik militer dan standar hak asasi manusia internasional. Sejarah menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang efektif, operasi keamanan seringkali berujung pada pelanggaran HAM, seperti penculikan, penyiksaan, atau pembunuhan di luar proses hukum. Militer bukanlah lembaga yang dapat beroperasi di luar koridor konstitusi. Masyarakat sipil mendesak DPR untuk memprioritaskan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas sebelum mengesahkan revisi. Dalam keamanan nasional, keseimbangan antara kekuatan militer dan supremasi hukum adalah fondasi yang tak tergoyahkan; jika tidak, risiko bagi demokrasi dan martabat hukum akan semakin nyata.
Revisi UU TNI harus disikapi dengan kritis. Apakah kita akan membiarkan militer menjadi kekuatan yang melampaui hukum, atau justru mengukuhkan prinsip bahwa setiap penggunaan kekuatan bersenjata tunduk pada kontrol sipil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia? Ini bukan sekadar soal teknis legislasi, melainkan soal pilihan moral dan etis: apakah supremasi hukum masih dianggap sebagai pilar utama negara, atau akan dikorbankan atas nama efisiensi keamanan? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus bersuara lantang untuk memastikan bahwa revisi ini tidak merusak martabat hukum yang telah diperjuangkan puluhan tahun.