Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Revisi UU TNI: Apakah Mengancam Supremasi Sipil dan Martabat Hukum?

Revisi UU TNI mengancam supremasi sipil dengan memperluas peran militer di luar pertahanan eksternal, berpotensi melanggar UUD 1945 dan prinsip kontrol sipil. Dari perspektif etika perang, perluasan ini meningkatkan risiko pelanggaran HAM tanpa akuntabilitas yang memadai. Aktivis hukum harus kritis terhadap revisi ini demi menjaga martabat hukum dan keamanan nasional yang demokratis.

Revisi UU TNI: Apakah Mengancam Supremasi Sipil dan Martabat Hukum?

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di DPR kembali mencuatkan kekhawatiran serius di kalangan aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia. Bukan sekadar perluasan kewenangan militer di sektor sipil yang menjadi soal, melainkan ancaman sistematis terhadap supremasi sipil dan martabat hukum yang telah dibangun pasca-reformasi. Tanpa kerangka pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, revisi ini berpotensi menggerus prinsip rule of law dan membuka celah intervensi militer yang tidak terkontrol dalam penanganan keamanan nasional.

Ancaman Sistematis terhadap Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI

Dari perspektif hukum tata negara, revisi UU TNI yang memperluas peran militer di luar pertahanan eksternal merupakan kemunduran serius. Prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokrasi kembali diuji. Norma-norma dasar yang berpotensi dilanggar oleh revisi ini antara lain:

  • Pasal 30 Ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945 yang secara eksplisit membedakan fungsi pertahanan dan keamanan: TNI sebagai alat pertahanan negara, Polri sebagai alat keamanan negara. Pengaburan fungsi ini jelas melanggar amanat konstitusi.
  • Prinsip demokrasi dan kontrol sipil atas militer yang menjadi salah satu pilar reformasi pasca-Orde Baru. Setiap perluasan peran TNI harus disertai mekanisme check and balances yang kuat, bukan justru memberi diskresi luas tanpa pengawasan parlemen dan yudisial.
  • Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berbagai lembaga masyarakat sipil yang secara konsisten mendesak agar TNI kembali ke barak dan fokus pada pertahanan eksternal. Keterlibatan TNI dalam operasi keamanan dalam negeri harus diatur secara limitatif dan tunduk pada hukum acara pidana dan HAM.

Pengabaian terhadap prinsip-prinsip di atas menunjukkan bahwa revisi UU TNI tidak hanya mengancam supremasi sipil, tetapi juga berpotensi mengembalikan Indonesia ke era militerisme yang pernah dikritik tajam oleh gerakan reformasi. Martabat hukum mensyaratkan setiap kebijakan keamanan nasional harus dapat diuji di pengadilan dan diawasi secara publik.

Etika Perang dan Risiko Pelanggaran HAM dalam Perluasan Peran Militer

Dalam perspektif etika perang (jus in bello), pelibatan militer dalam penanganan keamanan dalam negeri menimbulkan persoalan serius terkait prinsip proporsionalitas, pembedaan (distinction), dan kebutuhan militer. Ketika TNI diberi kewenangan untuk melakukan operasi keamanan di dalam negeri tanpa kerangka hukum yang memadai, risiko pelanggaran hak asasi manusia seperti penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan bahkan penghilangan paksa semakin tinggi. Norma-norma internasional seperti Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum dan Konvensi Menentang Penyiksaan harus menjadi rujukan yang tidak bisa ditawar.

Martabat hukum menuntut bahwa setiap tindakan keamanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan melalui pengawasan yudisial yang independen. Namun, revisi UU TNI yang berjalan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai justru mengindikasikan adanya niat untuk memperluas kekuasaan militer tanpa kontrol yang memadai. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang mengedepankan supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia.

Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan supremasi sipil dan martabat hukum terkikis oleh revisi UU TNI yang hanya menguntungkan segelintir elit? Ataukah kita akan bersatu untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan keamanan nasional selalu berpijak pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan rule of law? Jawabannya menjadi penentu arah masa depan bangsa dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat (PSHM), Komnas HAM