Praktik perekrutan anak di bawah umur oleh kelompok milisi di Poso yang terungkap dalam laporan Lembaga Studi HAM Sulawesi Tengah hingga tahun 2026 bukan sekadar pelanggaran administratif—ia adalah noda hitam dalam etika perang yang mengoyak martabat hukum dan kemanusiaan. Tindakan merekrut tentara anak di wilayah konflik Poso secara langsung melanggar Pasal 38 Konvensi Hak Anak (1989) yang melarang keterlibatan anak di bawah 15 tahun dalam permusuhan, serta Protokol Opsional ICRC (2002) yang menaikkan batas usia menjadi 18 tahun. Di tingkat nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 dan Pasal 64 juga secara tegas melarang eksploitasi anak dalam situasi konflik. Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan justru dinilai lalai—baik dalam aspek pencegahan, penegakan hukum, maupun pemulihan pascakonflik. Fakta bahwa praktik ini masih berlangsung hingga 2026 menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam menjaga etika perang dan martabat generasi penerus bangsa.
Pelanggaran Hukum Humaniter dan Kejahatan Perang yang Tak Terampuni
Praktik rekrutmen tentara anak di Poso memenuhi unsur kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 8 ayat 2 b xxvi dan e vii). Pasal-pasal ini secara spesifik mengkriminalisasi perekrutan anak di bawah usia 15 tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok bersenjata serta penggunaan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam permusuhan. Dalam kaitannya dengan konflik non-internasional seperti di Poso, norma-norma Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa (1977) juga melarang keterlibatan anak dalam permusuhan. Laporan Lembaga Studi HAM menyebutkan bahwa anak-anak yang direkrut tidak hanya dijadikan kombatan, tetapi juga digunakan sebagai mata-mata, kurir, bahkan tameng manusia. Etika perang yang terkandung dalam doktrin jus in bello menuntut pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan—dan anak-anak jelas termasuk dalam kategori yang harus dilindungi secara mutlak. Pelanggaran yang terjadi dapat dirinci sebagai berikut:
- Pelanggaran HAM Berat: Perekrutan anak melanggar hak hidup, hak pendidikan, dan hak tumbuh kembang anak (setara dengan Konvensi Hak Anak Pasal 6, 28, dan 32).
- Kejahatan Perang: Tindakan ini memenuhi unsur war crime berdasarkan Statuta Roma, yang mengikat Indonesia sebagai negara pihak (UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional).
- Pelanggaran Hukum Nasional: UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 ayat 2 huruf a, serta Pasal 64 tentang larangan merekrut anak dalam konflik.
Kegagalan Negara: Antara Lindungan dan Pemulihan yang Mandek
Negara memiliki kewajiban utama berdasarkan Prinsip-Prinsip Paris (2007) tentang anak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mencegah perekrutan, menuntut pelaku, dan merehabilitasi korban. Namun, laporan Lembaga Studi HAM mengindikasikan bahwa praktik rekrutmen tentara anak di Poso masih berjalan tanpa intervensi hukum yang signifikan. Ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk menindak kelompok milisi dan memulihkan anak-anak korban menunjukkan adanya celah serius dalam penegakan hukum. Padahal, Pasal 59 UU Perlindungan Anak mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus, termasuk rehabilitasi sosial dan reintegrasi. Kegagalan ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1612 (2005) tentang anak dan konflik bersenjata. Tanpa tindakan nyata, siklus kekerasan akan terus berulang, dan martabat hukum menjadi sekadar retorika.
Kita harus bertanya: sejauh mana negara bersedia bertanggung jawab atas perlindungan anak-anak di Poso? Apakah hukum hanya menjadi alat tawar-menawar politik, atau benar-benar menjadi panglima dalam menjaga etika perang? Aktivis hukum dan masyarakat sipil wajib mendesak pemerintah untuk segera mengadili pelaku rekrutmen tentara anak, memberikan reparasi bagi korban, dan memastikan tidak ada lagi anak yang dikorbankan dalam konflik bersenjata. Etika perang dan martabat hukum tidak boleh lagi dikhianati oleh kelalaian yang berulang.