Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Refleksi Etika Komando: Apakah Panglima Bisa Dituntut untuk Kejahatan yang Dilakukan Bawahannya?

Artikel ini mengkritisi lemahnya penerapan doktrin etika komando di Indonesia, di mana panglima jarang dituntut atas kejahatan bawahannya meskipun hukum humaniter internasional mewajibkan tanggung jawab tersebut. Dengan merujuk pada Pasal 86-87 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, penulis mengurai hambatan normatif dan kultural yang melanggengkan impunitas, serta menggugah aktivis hukum untuk mendorong reformasi agar komandan benar-benar bertanggung jawab secara pidana.

Refleksi Etika Komando: Apakah Panglima Bisa Dituntut untuk Kejahatan yang Dilakukan Bawahannya?

Insiden kekerasan aparat terhadap demonstran di sejumlah daerah kembali menguji ketajaman pisau hukum dalam menjerat komandan yang lalai. Di tengah sorotan publik, doktrin etika komando dan prinsip command responsibility dalam hukum humaniter internasional menjadi landasan normatif yang tak bisa diabaikan. Prinsip ini menegaskan bahwa seorang panglima tidak boleh melepaskan diri dari tanggung jawab pidana ketika bawahannya melakukan kejahatan, terutama jika ia mengetahui atau seharusnya mengetahui tindakan tersebut namun tidak mengambil langkah pencegahan atau penindakan. Ironisnya, di Indonesia doktrin ini masih sebatas wacana; pelanggaran HAM sistematis di bawah komando institusi keamanan jarang berujung pada tuntutan terhadap pimpinan. Budaya 'tutup mata' dan solidaritas semu justru menjadi norma, menghambat upaya penegakan etika komando dan martabat hukum.

Tanggung Jawab Komando dalam Bingkai Hukum Humaniter dan Etika Kepemimpinan

Dalam kerangka hukum internasional, tanggung jawab komando diatur secara eksplisit dalam Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Pasal-pasal ini mewajibkan setiap komandan untuk:

  • Memastikan seluruh anggota pasukan memahami dan mematuhi hukum humaniter internasional.
  • Segera mengambil tindakan disipliner atau hukum jika terjadi pelanggaran.
  • Bertanggung jawab secara pidana jika mengetahui atau seharusnya mengetahui bawahannya melakukan kejahatan perang, namun tidak mencegah atau menghukum.

Norma ini bukan sekadar aturan prosedural, melainkan cerminan etika kepemimpinan yang menuntut akuntabilitas vertikal. Seorang panglima tak bisa berlindung di balik ketidaktahuan palsu atau struktur birokrasi yang kaku. Kegagalan menjalankan kewajiban ini justru memperkuat budaya impunitas yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi keamanan. Pertanyaan etis yang mengemuka: apakah para pemimpin TNI dan Polri benar-benar memahami bahwa etika komando menuntut mereka untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan sekadar pelindung anak buah?

Lemahnya Penegakan di Indonesia: Antara Norma dan Praktik Impunitas

Di tataran nasional, penerapan prinsip tanggung jawab komando masih jauh dari harapan. Beberapa indikator menunjukkan:

  • Kasus pelanggaran HAM berat seperti di Paniai, Wasior, dan pembunuhan warga biasa oleh aparat jarang sekali menjangkau komandan atas. Proses hukum hanya berhenti di tingkat pelaku lapangan.
  • Undang-Undang HAM (UU No. 39/1999) dan UU Pengadilan HAM (UU No. 26/2000) belum secara tegas mengadopsi doktrin command responsibility dalam pasal-pasalnya. Akibatnya, penuntut umum kesulitan menjerat pimpinan.
  • Terdapat resistensi budaya dan institusional di internal TNI/Polri yang menganggap penuntutan terhadap komandan sebagai pengkhianatan terhadap solidaritas korps. Ini adalah bentuk penyimpangan etika komando yang nyata.

Kondisi ini sangat kontras dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa dan Statuta Roma. Di tingkat globl, banyak komandan militer dari berbagai negara telah diadili berdasarkan prinsip ini—mulai dari pengadilan ad hoc seperti ICTY hingga Mahkamah Pidana Internasiona. Kegagalan Indonesia dalam menerapkan doktrin ini tidak hanya mencederai martabat hukum nasional, tetapi juga mereduksi kredibilitas negara di panggung internasional.

Di tengah desakan reformasi sektor keamanan, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Berapa lama lagi kita akan membiarkan panglima berlindung di balik solidaritas semu, sementara anak buahnya menjadi tumbal atas ketidakmampuan mereka menjalankan etika komando? Apakah kita rela bahwa tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan institusi berseragam hanya berhenti di pelaku lapangan, tanpa menyentuh pusat komando? Saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas: tuntut penerapan penuh prinsip command responsibility dalam setiap undang-undang dan proses peradilan, agar martabat hukum tidak lagi dikorbankan demi loyalitas buta.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: polisi, militer
Lokasi: Indonesia