Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Puluhan Organisasi Minta Presiden Batalkan Izin Bisnis di Wilayah Konflik Sebagai Langkah Etika Perang

Koalisi 40 organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok hukum mendesak Presiden RI membatalkan izin bisnis di wilayah konflik bersenjata, khususnya Papua, karena dianggap melanggar etika perang dan hukum humaniter internasional. Penerbitan izin usaha di zona perang dikhawatirkan menjadi sumber pembiayaan aktor bersenjata dan memperpanjang siklus kekerasan, sehingga bertentangan dengan prinsip responsibility to protect. Tuntutan ini menegaskan bahwa negara harus menempatkan martabat hukum dan kemanusiaan di atas keuntungan ekonomi jangka pendek.

Puluhan Organisasi Minta Presiden Batalkan Izin Bisnis di Wilayah Konflik Sebagai Langkah Etika Perang

Dalam hening yang memprihatinkan di tengah hiruk-pikuk politik ekonomi nasional, 40 organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok hukum telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI. Isinya tegas: batalkan seluruh izin bisnis di wilayah konflik bersenjata, khususnya Papua. Tuntutan ini tidak lahir dari sekadar resistensi terhadap investasi, melainkan dari sebuah keyakinan hukum yang kokoh — bahwa penerbitan izin usaha di zona perang telah menabrak prinsip-prinsip dasar etika perang dan hukum humaniter internasional. Negara, dengan menerbitkan izin bisnis di wilayah konflik, tidak hanya membuka pintu eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga dikhawatirkan turut memasok pembiayaan bagi aktor-aktor bersenjata yang memperpanjang siklus kekerasan. Ini adalah pelanggaran etika perang yang senyap: negara memfasilitasi penderitaan rakyatnya sendiri.

Koalisi tersebut menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tambang dan perkebunan di daerah konflik kerap menjadi sumber pembiayaan pertempuran, perekrutan milisi, hingga pelanggaran HAM yang sistematis. Dalam perspektif etika perang, eksploitasi sumber daya alam di wilayah yang melibatkan aktor bersenjata merupakan tindakan yang secara langsung mempersulit terciptanya perdamaian. Setiap ton mineral yang diekstraksi dapat berarti amunisi baru bagi mereka yang mengambil untung dari perang. Oleh karena itu, pembatalan izin bisnis bukanlah bentuk kemunduran ekonomi, melainkan langkah maju dalam penghormatan terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia. Surat terbuka yang ditandatangani banyak tokoh ini juga merujuk pada prinsip responsibility to protect sebagai dasar kewajiban negara untuk melindungi warganya dari dampak negatif operasional bisnis di area konflik.

Izin Bisnis di Zona Konflik: Pelanggaran Diam-Diam atas Etika Perang

Dalam kerangka hukum internasional, keberadaan bisnis di zona konflik tidak pernah steril dari norma. Ketika negara menerbitkan izin bisnis di wilayah yang sedang bergejolak, negara sesungguhnya mengambil posisi: apakah berpihak pada perdamaian dan martabat hukum, atau pada keuntungan ekonomi jangka pendek yang dibayar dengan nyawa warga sipil. Prinsip responsibility to protect menegaskan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menerbitkan izin usaha di tengah konflik bersenjata — tanpa mekanisme uji tuntas yang ketat — berarti mengabaikan tanggung jawab konstitusional tersebut.

Kerangka Hukum Humaniter yang Terabai: Dari Jenewa hingga Statuta Roma

Koalisi masyarakat sipil tidak berhenti pada seruan moral. Mereka membangun argumen di atas fondasi hukum humaniter internasional yang kokoh, yang secara tegas mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata. Beberapa norma yang menjadi pijakan koalisi tersebut antara lain:

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — menjamin perlakuan manusiawi bagi semua orang dalam konflik bersenjata non-internasional, termasuk larangan tindakan kekerasan terhadap kehidupan dan orang-orang yang tidak lagi mengambil bagian dalam pertempuran;
  • Protokol Tambahan II tahun 1977 — tentang perlindungan korban konflik bersenjata non-internasional, yang melarang tindakan yang dapat memperluas penderitaan penduduk sipil;
  • Statuta Roma — yang mengkategorikan penjarahan dan eksploitasi berlebihan sebagai bagian dari kejahatan perang dalam situasi konflik;
  • Prinsip Responsibility to Protect (R2P) — yang menegaskan kewajiban negara melindungi penduduk dari kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan;
  • UN Guiding Principles on Business and Human Rights — yang menyatakan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, termasuk di wilayah konflik.

Keseluruhan norma tersebut semakin menguatkan argumen bahwa pemberian izin bisnis di daerah konflik bukan sekadar persoalan kebijakan ekonomi, melainkan dimensi serius dari kepatuhan negara terhadap hukum internasional. Dengan membiarkan korporasi beroperasi di zona perang, negara secara hukum dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban due diligence-nya. Lebih jauh, hal ini menciptakan preseden buruk: bahwa martabat hukum dapat dikalahkan oleh logika pasar.

Di sinilah pertanyaan etis yang paling mendasar harus diajukan kepada para pemangku kebijakan: apakah masih layak disebut negara hukum apabila izin bisnis justru menjadi bahan bakar bagi mesin kekerasan di Papua? Apakah keuntungan ekonomi yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya di wilayah konflik layak dibayar dengan penderitaan rakyat yang terus-menerus hidup dalam ketidakpastian? Para aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil telah menegaskan pilihannya: membatalkan izin bisnis di wilayah konflik bukanlah tindakan anti-investasi, melainkan langkah konkret menuju pemulihan martabat hukum. Kini, bola berada di tangan Presiden. Akankah negara memilih menjadi bagian dari solusi perdamaian — atau tetap menjadi pelanggar etika perang yang sunyi?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: RI, Papua