HUKUM & ETIKA
Prajurit TNI Tewas Diduga Dianiaya Senior: Uji Martabat dan Profesionalisme Hukum Militer
16 September 2026
Jakarta
18 views
Tragedi tewasnya Serda Ahmad Muzammul Farisa diduga akibat penganiayaan senior di Lanud Halim Perdanakusuma menyeruak sebagai luka kronis dalam tubuh institusi TNI. Kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari deretan kekerasan internal seperti yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Pratu Farkhan Syauqi Marpaung. Pola berulang ini menggugat efektivitas reformasi internal dan mengindikasikan kegagalan sistemik dalam menanamkan budaya menghormati hak dan martabat sesama prajurit. Etika militer yang seharusnya berdiri di atas disiplin dan solidaritas justru dikhianati oleh praktik senioritas yang bengis.
Dalam perspektif hukum militer, setiap kasus kekerasan antar prajurit merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Prajurit dan Undang-Undang Prajurit TNI. Penyelesaian yang seringkali ditengahi dengan permintaan maaf dan santunan, seperti dalam kasus orang tua Prada Lucky, berpotensi mengikis prinsip keadilan dan memarjinalkan proses hukum yang transparan. Sementara Panglima TNI menginstruksikan penanganan profesional, keberadaan 'mekanisme penyelidikan khusus untuk daerah penugasan' perlu diuji agar tidak menjadi celah bagi impunitas atau penghambat akses keadilan bagi korban dan keluarga.
Dari sudut etika organisasi, kekeraskepalaan kasus-kasus ini menjadi cermin krisis kepemimpinan dan pengawasan di tingkat unit. Martabat hukum militer hanya dapat ditegakkan melalui penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, dan berorientasi pada pencegahan. TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara wajib menjadi contoh tertinggi dalam mematuhi hukum dan menghormati hak asasi manusia, termasuk di dalam tubuhnya sendiri. Setiap korban jiwa bukan sekadar statistik, melainkan tanda tanya besar atas komitmen institusi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Serda Ahmad Muzammul Farisa, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pratu Farkhan Syauqi Marpaung
Organisasi: TNI, Lanud Halim Perdanakusuma, Kodet Etik Prajurit, Undang-Undang Prajurit TNI
Lokasi: Lanud Halim Perdanakusuma