Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Polri Diminta Terapkan Prinsip Etika Perang dalam Operasi Anti-Teror di Sulawesi

Operasi anti-teror Polri di Sulawesi, khususnya di Poso, kembali melanggar prinsip etika perang dan hukum humaniter, dengan 23 warga sipil tewas dalam lima tahun terakhir. Pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas menunjukkan pengabaian sistematis terhadap martabat hukum. Desakan pengawasan independen menjadi krusial untuk memulihkan legitimasi negara dalam memberantas terorisme.

Polri Diminta Terapkan Prinsip Etika Perang dalam Operasi Anti-Teror di Sulawesi

Operasi anti-teror yang digelar Polri di Sulawesi, khususnya di Poso, Sulawesi Tengah, kembali menorehkan luka serius pada martabat hukum. Dalam baku tembak antara Densus 88 dan kelompok teroris baru-baru ini, dua warga sipil tewas—menambah panjang daftar korban yang tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, setidaknya 23 warga sipil menjadi korban dalam operasi serupa, mengindikasikan pengabaian sistematis terhadap prinsip etika perang dan norma hukum humaniter internasional. Alih-alih menjadi garda depan penegakan hukum, Polri justru kerap melanggar prinsip dasar yang sejatinya wajib dihormati dalam setiap situasi konflik bersenjata, sehingga legitimasi negara dalam memberantas terorisme di Sulawesi menjadi dipertanyakan.

Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Norma Hukum Humaniter yang Dilanggar

Dalam kerangka hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, setiap aparat keamanan wajib menerapkan prinsip pembedaan (principle of distinction) yang secara tegas membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa prinsip ini kerap dilanggar dalam operasi anti-teror yang digelar Densus 88 di Sulawesi. Berdasarkan analisis ahli hukum humaniter dan catatan YLBHI, ditemukan pola umum pelanggaran etika perang sebagai berikut:

  • Ketidakmampuan mengidentifikasi ancaman nyata: Personel Densus 88 sering menggunakan kekuatan mematikan tanpa verifikasi yang memadai terhadap status target, sehingga warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban.
  • Pelanggaran proporsionalitas: Penggunaan kekuatan berlebihan tanpa justifikasi ancaman seketika dan nyata, sebagaimana diatur dalam prinsip proporsionalitas (principle of proportionality) dalam hukum humaniter.
  • Ketiadaan mekanisme pengawasan: Tidak ada audit independen yang memastikan setiap operasi mematuhi standar etika perang dan hukum hak asasi manusia, membuat Polri bertindak tanpa akuntabilitas yang berarti.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Polri, dalam menjalankan operasi anti-teror di Sulawesi, lebih mengutamakan efektivitas taktis jangka pendek dibandingkan kepatuhan pada martabat hukum dan perlindungan warga sipil. Padahal, martabat hukum adalah fondasi legitimasi negara dalam melawan terorisme. Tanpa penghormatan terhadap norma ini, setiap operasi berisiko menjadi tindakan represif yang justru mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mendesak Pengawasan Independen untuk Menjamin Martabat Hukum

Menanggapi desakan dari para aktivis dan organisasi masyarakat sipil, Polri berjanji akan mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) di masa mendatang. Namun, janji ini tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Para pegiat hukum menekankan perlunya mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, termasuk akademisi hukum humaniter dan perwakilan korban, untuk memastikan setiap langkah operasi anti-teror tunduk pada prinsip etika perang. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko pelanggaran berulang akan terus mengancam martabat hukum dan hak hidup warga sipil di Sulawesi.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Polri benar-benar siap menempatkan martabat hukum di atas efisiensi taktis, atau justru akan terus membiarkan prinsip etika perang terkorbankan demi hasil instan? Aktivis hukum dan masyarakat sipil dituntut untuk tidak hanya mendesak perubahan prosedur, tetapi juga memastikan adanya akuntabilitas nyata terhadap setiap korban sipil yang jatuh dalam operasi anti-teror di Sulawesi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Polri, Densus 88, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Lokasi: Sulawesi, Poso, Sulawesi Tengah