Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Politisasi Hukum: Kuasa Hukum Aktivis Nilai Dakwaan 'Makar' Tidak Berdasar

Politisasi hukum dalam kasus makar terhadap aktivis di Bandung mengungkap penyalahgunaan Pasal 107 dan 110 KUHP untuk mengkriminalisasi kritik kebijakan publik. Praktik ini melanggar prinsip proporsionalitas dan hak berekspresi yang dijamin konstitusi serta instrumen internasional seperti ICCPR. Implikasi etisnya mengancam demokrasi dengan menciptakan chilling effect terhadap partisipasi sipil.

Politisasi Hukum: Kuasa Hukum Aktivis Nilai Dakwaan 'Makar' Tidak Berdasar

Politisasi hukum kembali menjadi sorotan dalam sidang perdana kasus dugaan makar yang menjerat seorang aktivis di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum terdakwa dengan tegas menilai dakwaan yang mendasarkan pada Pasal 107 dan 110 KUHP tentang makar tidak memiliki dasar faktual yang kuat, melainkan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik kebijakan publik. Dari perspektif martabat hukum, penggunaan pasal makar seharusnya dibatasi secara ketat hanya untuk ancaman nyata terhadap keamanan negara, bukan untuk membungkam suara demonstrasi damai yang dijamin konstitusi. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip due process, tetapi juga mencederai etika bernegara yang menjunjung tinggi hak berekspresi.

Makar sebagai Alat Kriminalisasi: Pelanggaran terhadap Prinsip Proporsionalitas Hukum

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi yang menegaskan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Mereka membuktikan bahwa klien mereka hanya menyampaikan orasi kritis dalam demonstrasi menolak kebijakan energi pemerintah, tanpa ada niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Praktik politisasi hukum ini mencederai prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, di mana ancaman hukuman harus setara dengan tingkat bahaya tindakan. Beberapa poin kritis yang perlu dicermati:

  • Pasal 107 KUHP mengatur tentang makar terhadap pemerintah, namun penafsirannya sering diperluas secara sewenang-wenang untuk menekan oposisi dan aktivis.
  • Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat juga rentan disalahgunakan karena dapat menjerat siapa saja yang dianggap memiliki 'niat' tanpa bukti konkret, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
  • Menurut standar hukum internasional, seperti dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya diperbolehkan jika diperlukan untuk keamanan nasional dan dilakukan secara transparan—syarat yang tidak terpenuhi di sini.

Etika Bernegara: Antara Hak Kritik dan Ancaman Keamanan Negara

Kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Para aktivis hukum mengecam upaya kriminalisasi ini sebagai alat kekuasaan untuk menindas suara kritis, yang merupakan bentuk politisasi hukum yang jelas. Dalam etika bernegara, negara memiliki kewajiban melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, bukan justru menggunakan hukum sebagai senjata untuk membungkam. Beberapa implikasi etis yang patut direnungkan:

  • Demonstrasi damai adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 UUD 1945, dan mengkriminalisasinya berarti mengingkari prinsip negara hukum yang berkeadilan.
  • Jika dakwaan makar terus dipaksakan, maka setiap warga negara yang mengkritik kebijakan publik dapat terancam pidana berat, menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) yang menghambat partisipasi sipil.
  • Masyarakat sipil mendesak pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan dan menuntut reformasi sistem peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, bukan kepentingan politik sesaat.

Pertanyaan etis yang menggugah: Di manakah letak martabat hukum jika negara justru menggunakan pasal makar sebagai alat untuk mengebiri hak kritik yang dijamin konstitusi? Apakah kita masih bisa menyebut Indonesia sebagai negara hukum ketika aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat justru dikriminalisasi dengan tuduhan subversif? Sudah saatnya para penegak hukum dan aktivis untuk bersama-sama menjaga etika perang melawan ketidakadilan, bukan dengan kekerasan, melainkan dengan memperjuangkan supremasi hukum yang adil dan bermartabat.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pengadilan Negeri Bandung
Lokasi: Bandung