KEAMANAN NASIONAL
Polemik UU TNI: Praktisi Hukum Soroti Pelanggaran Etika Militer dalam Operasi Dalam Negeri
11 Oktober 2026
Jakarta
10 views
Rancangan revisi Undang-Undang TNI kembali menuai kritik tajam dari sejumlah praktisi hukum yang menilai bahwa perluasan kewenangan operasi militer di dalam negeri tanpa pengawasan yang jelas berpotensi melanggar etika militer dan hak asasi manusia. Diskusi publik yang digelar di Universitas Indonesia hari ini menghadirkan pakar hukum pidana militer dan perwakilan Komnas HAM. Mereka menekankan bahwa operasi militer di daerah konflik berskala rendah seperti Papua dan Aceh harus tetap tunduk pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.
Kekhawatiran utama adalah bahwa UU yang baru akan memberikan imunitas hukum bagi prajurit yang terlibat dalam operasi penegakan hukum tanpa mekanisme check and balances yang memadai. Hal ini dikhawatirkan akan menghidupkan kembali praktik pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi pada era Orde Baru. Para aktivis hukum mendesak agar DPR memasukkan pasal yang mewajibkan setiap operasi militer di dalam negeri untuk tunduk pada hukum humaniter dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan militer terlebih dahulu.
Implikasinya terhadap keamanan nasional sangat signifikan. Operasi militer yang melanggar etika akan merusak legitimasi negara di mata masyarakat lokal dan internasional. Oleh karena itu, revisi UU TNI harus dikembalikan pada semangat martabat hukum, bukan sekadar efisiensi operasional. Presiden diminta untuk melakukan judicial review terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut melalui Mahkamah Konstitusi jika DPR tidak mengakomodasi masukan publik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia, Komnas HAM, DPR, Mahkamah Konstitusi, TNI
Lokasi: Indonesia, Papua, Aceh