Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

PMK 23/2026 Jadi Sorotan: Proteksi Hukum Ulama dan Pejuang Disabilitas Apakah Konstitusional?

PMK 23/2026 yang memberikan proteksi hukum khusus bagi ulama dan pejuang disabilitas menuai sorotan karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945) dan prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional. Tanpa batasan normatif yang jelas, regulasi ini bisa menciptakan diskriminasi terbalik dan hierarki hak baru yang tidak proporsional. Implikasi etisnya mengingatkan pada konsep jus in bello yang menuntut proporsionalitas, sehingga aktivis hukum perlu menguji konstitusionalitas kebijakan ini agar tidak mengorbankan martabat hukum.

PMK 23/2026 Jadi Sorotan: Proteksi Hukum Ulama dan Pejuang Disabilitas Apakah Konstitusional?

Pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mengagendakan proteksi hukum khusus bagi ulama dan pejuang disabilitas justru mengguncang prinsip kesetaraan di hadapan hukum—pilar utama negara hukum Pancasila. Di balik niat mulia memberikan afirmasi kepada dua kelompok yang dinilai rentan, muncul kekhawatiran sistematis: apakah kebijakan ini tidak justru menciptakan hierarki hak baru yang berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum? Tanpa rancangan undang-undang yang ketat, kompensasi bagi ulama dan pejuang disabilitas bisa menjadi alat diskresi pemerintah yang mengaburkan asas keadilan bagi kelompok rentan lainnya. Pertanyaan mendasar ini harus dijawab dengan kerangka etika perang dan martabat hukum, bukan sekadar popularitas politik.

Afirmasi Hukum atau Diskriminasi Terbalik?

Pakar hukum tata negara menilai bahwa PMK 23/2026 secara teoretis dapat dimaknai sebagai bentuk afirmasi yang sah berdasarkan UUD 1945, khususnya dalam kerangka pemenuhan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, kekhawatiran muncul karena tanpa batasan normatif yang eksplisit, regulasi ini berpotensi menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum di tingkat praktis. Diskriminasi terbalik yang tidak direncanakan secara partisipatif dapat melahirkan ketimpangan baru. Proteksi hukum yang diberikan secara eksklusif kepada satu kelompok seharusnya tidak mengorbankan prinsip umum universalitas hak asasi manusia. Berikut adalah poin-poin kritis yang diabaikan dalam perdebatan publik:

  • Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa pengecualian. PMK 23/2026 perlu diuji apakah bentuk afirmasi tersebut benar-benar dibutuhkan untuk mengatasi diskriminasi historis atau justru menciptakan hak istimewa baru.
  • Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945: Jaminan hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai kesamaan dan keadilan. Namun, afirmasi harus dibuktikan secara terukur dan tidak boleh menghalangi hak kelompok lain yang juga dijamin konstitusi.
  • Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD): Partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat. Proteksi bagi pejuang disabilitas harus selaras dengan CRPD, bukan menciptakan segregasi institusional.
  • Prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional: Setiap perbedaan perlakuan harus memiliki tujuan yang sah dan proporsional. Tanpa pengawasan ketat, PMK 23/2026 berisiko melanggar norma ini.

Menimbang Etika Perang Norma: Siapa yang Berhak Mendapat Proteksi?

Pertanyaan etis yang mendasar lahir dari semangat proteksi hukum ini: sejauh mana negara boleh memilih kelompok mana yang layak mendapat perlindungan tambahan tanpa melukai hak kelompok lain? Dalam perspektif etika perang—khususnya konsep jus in bello yang menuntut proporsionalitas—afirmasi yang tidak direncanakan secara adil justru dapat melegitimasi ketidakadilan. Misalnya, pengalaman perjuangan ulama dalam membela moral bangsa tidak boleh dipinggirkan, tetapi juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mendahulukan kepentingan mereka di atas hak dasar kelompok rentan lain seperti penyandang disabilitas yang juga berjuang melawan stigma dan diskriminasi. Etika perang mengajarkan bahwa proteksi harus diberikan berdasarkan kebutuhan nyata dan proporsionalitas, bukan berdasarkan status simbolis atau tekanan politik. Jika PMK ini hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa kajian dampak yang komprehensif, maka negara justru melanggar prinsip jus ad bellum—keadilan dalam menentukan siapa yang layak dilindungi.

Dalam kerangka martabat hukum, setiap kebijakan afirmatif harus melewati uji proporsionalitas: pertama, apakah ada tujuan konstitusional yang sah; kedua, apakah tindakan tersebut cocok untuk mencapai tujuan; ketiga, apakah tidak ada alternatif yang lebih ringan; dan keempat, apakah manfaatnya seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan. PMK 23/2026 belum menunjukkan bukti yang memadai bahwa keempat syarat ini terpenuhi. Tanpa partisipasi publik yang setara dan transparansi data, proteksi hukum bagi ulama dan pejuang disabilitas hanya akan menjadi alat politik yang mengkhianati semangat keadilan sosial. Aktivis hukum harus mendesak judicial review atau setidaknya pengawasan ketat dari DPR untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan diskriminasi baru.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah negara rela mengorbankan prinsip universalitas HAM demi kepentingan kelompok tertentu yang dianggap prioritas? Ataukah kita sedang menyaksikan lahirnya rezim proteksi hukum yang elitis dan tidak inklusif? Aktivis hukum harus mengambil sikap: jangan biarkan PMK 23/2026 menjadi preseden yang menggerus kesetaraan di hadapan hukum. Saatnya menguji konstitusionalitasnya dengan data dan argumen yang tajam, agar norma tidak dikorbankan demi popularitas.