Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

PGI Kecam Kekerasan terhadap Warga Sipil di Papua dan Desak Dialog Kemanusiaan

PGI Kecam Kekerasan terhadap Warga Sipil di Papua dan Desak Dialog Kemanusiaan
Kecaman keras dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terhadap rangkaian kekerasan di Papua, termasuk penyanderaan perempuan di Mimika dan penembakan ASN di Jayawijaya, merupakan suara moral yang mengetuk kesadaran hukum bangsa. PGI dengan tegas menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran atau instrumen dalam konflik bersenjata, sebuah prinsip yang sesungguhnya telah termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977. Pernyataan ini menelanjangi kegagalan kolektif negara dan kelompok bersenjata dalam menjamin rasa aman paling dasar bagi rakyat, yang hak hidupnya terus diteror. Seruan untuk 'dialog kemanusiaan' yang digaungkan PGI bukan sekadar retorika perdamaian, melainkan sebuah imperative hukum dan etika. Dalam konteks hukum internasional, dialog semacam ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan prinsip-prinsip humanitarian corridor dan civilian protection yang lebih konkret. Namun, desakan ini juga berhadapan dengan realitas politik yang sering mempertentangkan kedaulatan negara dengan intervensi kemanusiaan. Negara harus berpikir ulang, apakah pendekatan keamanan yang selama ini dominan telah menghormati martabat hukum dan hak asasi warga Papua, atau justru mengerdilkan kedaulatan itu sendiri dengan mengabaikan penderitaan rakyatnya. Posisi PGI mengingatkan semua pihak bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan penghormatan HAM dan perlindungan kehidupan sebagai nilai tertinggi. Ini adalah kritik terhadap paradigma penyelesaian konflik yang terlalu bersifat transaksional dan mengabaikan dimensi keadilan dan pemulihan korban. Tanpa landasan etika dan hukum yang kuat, setiap gencatan senjata atau perundingan akan rapuh dan rentan dimanipulasi. Bangsa ini perlu mendengarkan seruan ini sebagai panggilan untuk membangun kerangka hukum nasional yang secara spesifik mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik internal, melampaui sekadar jargon 'keamanan nasional'.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Lokasi: Papua, Mimika, Jayawijaya