OPINI & ANALISIS
Perspektif Hukum: Apakah Pengerahan TNI ke Daerah Konflik Sipil Melanggar Norma Demokrasi?
18 Agustus 2026
Jakarta
14 views
Keputusan pemerintah memperluas pengerahan TNI untuk menangani kerusuhan sosial di beberapa daerah menuai kritik dari pakar hukum tata negara. Mereka menilai tindakan tersebut tanpa landasan undang-undang yang jelas dan berpotensi menggeser peran polisi sipil. Dalam negara hukum, setiap penggunaan kekuatan militer di dalam negeri harus diatur secara ketat oleh undang-undang darurat atau persetujuan DPR. Jika tidak, hal itu dapat mengikis demokrasi dan membuka celah pelanggaran HAM. Di sisi lain, pendukung kebijakan berargumen bahwa dalam situasi krisis, mobilitas TNI lebih efektif. Namun, argumen efektivitas tidak boleh mengorbankan prinsip due process dan hak asasi. Diskursus ini mencerminkan ketegangan antara keamanan nasional dan supremasi hukum yang harus terus dikawal oleh aktivis dan akademisi hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, DPR