Penerapan etika perang dalam konflik internal Indonesia, khususnya di Papua, menunjukkan kegagalan sistematis dalam memenuhi prinsip dasar just war theory. Aparat negara dan kelompok bersenjata sama-sama mengabaikan martabat hukum dan perlindungan warga sipil, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang legitimasi moral dan hukum dari setiap tindakan kekerasan. Kerangka normatif yang lahir dari tradisi filsafat hukum ini menuntut bahwa setiap penggunaan kekuatan memiliki justifikasi moral yang kuat, bukan sekadar legalitas formal. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan pengabaian terhadap prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan niat yang benar—prinsip yang menjadi pilar just war theory dan hukum humaniter internasional.
Pelanggaran Prinsip Just War oleh Aparat Negara
Negara memiliki otoritas yang sah untuk menggunakan kekuatan, namun hal itu tidak serta-merta membenarkan segala cara. Dalam konteks Papua, temuan dari berbagai laporan menunjukkan bahwa aparat keamanan telah melanggar prinsip dasar teori keadilan perang. Pelanggaran tersebut mencakup:
- Proporsionalitas – Penggunaan kekuatan yang berlebihan, seperti operasi militer besar-besaran di daerah sipil, melanggar prinsip bahwa kerusakan yang ditimbulkan harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai. Hal ini bertentangan dengan asas jus in bello yang menuntut keseimbangan antara keuntungan militer dan kerugian sipil.
- Pembedaan (distinction) – Kegagalan membedakan kombatan dan non-kombatan, termasuk serangan yang menargetkan pemukiman warga atau infrastruktur sipil, bertentangan dengan prinsip dasar jus in bello. Konvensi Jenewa secara tegas melarang serangan langsung terhadap warga sipil, dan pelanggaran ini mengindikasikan pengabaian sistematis terhadap martabat hukum.
- Niat yang benar (right intention) – Tindakan represif yang lebih didorong oleh kepentingan politik atau ekonomi dibandingkan tujuan kemanusiaan mengikis legitimasi moral negara. Prinsip causa justa menjadi tidak relevan jika cara-cara yang digunakan justru merusak nilai keadilan substantif.
Pelanggaran-pelanggaran ini menandakan bahwa sekalipun secara hukum positif negara memiliki wewenang, dari perspektif filsafat hukum dan etika perang, tindakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Just war theory mengajarkan bahwa tujuan baik tidak menghalalkan cara-cara yang buruk; proporsionalitas dan pembedaan adalah pilar yang tidak bisa ditawar.
Dilema Legitimasi Kelompok Bersenjata dalam Filsafat Hukum
Di sisi lain, kelompok bersenjata non-negara seringkali mengklaim memiliki causa justa atas perjuangan politik mereka. Namun, dari kerangka just war theory, klaim tersebut gagal memenuhi dua syarat fundamental:
- Otoritas yang sah – Kelompok bersenjata tidak memiliki mandat dari otoritas yang diakui secara hukum internasional maupun domestik untuk menggunakan kekuatan. Hal ini menjadikan tindakan mereka sebagai tindakan yang melanggar tatanan hukum, sekalipun mereka mengusung tuntutan keadilan sosial. Dalam teori keadilan, penggunaan kekerasan hanya sah jika berasal dari otoritas yang memiliki legitimasi publik dan hukum.
- Niat yang benar – Serangan yang secara langsung menargetkan warga sipil, aparat keamanan yang tidak bertempur, atau fasilitas umum melanggar prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional. Ini menghancurkan legitimasi moral perjuangan mereka. Just war theory menekankan bahwa niat harus murni demi kebaikan bersama, bukan sekadar kepentingan politik parsial.
Dengan demikian, meskipun ada dimensi keadilan dalam tuntutan politik tertentu, metode kekerasan yang digunakan justru mengkhianati prinsip etika perang yang ingin ditegakkan. Filsafat hukum mengingatkan bahwa tujuan tidak menghalalkan segala cara—setiap kekerasan harus tunduk pada pengujian moral dan normatif yang ketat. Dalam konflik internal seperti Papua, baik negara maupun kelompok bersenjata sama-sama menanggalkan etika perang, meninggalkan warga sipil sebagai korban utama.
Analisis kritis ini menggugah setiap aktivis hukum untuk bertanya: Mampukah Indonesia menegakkan martabat hukum dengan mematuhi prinsip just war theory, ataukah kita membiarkan konflik ini terus menggerogoti legitimasi moral dan hukum negara? Jawabannya bergantung pada kesediaan semua pihak untuk kembali pada prinsip filsafat hukum yang mengutamakan perlindungan warga sipil dan keadilan substantif, di atas kepentingan politik sesaat. Aktivis hukum memiliki peran vital untuk mendorong pengawasan dan advokasi agar setiap tindakan di Papua—baik oleh negara maupun kelompok bersenjata—tunduk pada kode etik perang yang universal.