Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali memberikan catatan keras kepada Indonesia dalam sesi review periodik pada 6 Oktober 2026. Catatan itu menyoroti satu titik lemah yang tak kunjung diperbaiki: ketiadaan ratifikasi Protokol Opsional Kedua ICCPR—instrumen hukum internasional yang secara eksplisit bertujuan menghapuskan hukuman mati. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, kelambanan ini bukan sekadar masalah prosedural, melainkan cerminan inkonsistensi komitmen HAM Indonesia di mata dunia. Padahal, hukuman mati terus diterapkan untuk kasus narkotika dan terorisme, sementara tren global justru bergerak ke arah penghapusan mutlak sebagai bentuk penghormatan absolut terhadap hak hidup.
Ketertinggalan Norma di Tengah Desakan Global
Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan setidaknya 146 nama masih berada dalam daftar eksekusi yang tertunda. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa praktik hukuman mati di Indonesia belum beranjak dari paradigma pidana abad lalu. Dari sudut pandang hukum internasional, ketiadaan ratifikasi Protokol Opsional Kedua ICCPR membuat Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengeliminasi eksekusi. Namun, secara etis, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara yang mengklaim menjunjung tinggi HAM dalam forum multilateral dapat secara konsisten membiarkan praktik yang melanggar prinsip hak hidup tanpa syarat?
- Pelanggaran Prinsip Non-Derogable: Hak hidup termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun menurut Pasal 4 ICCPR. Hukuman mati, terutama untuk kejahatan narkotika dan terorisme, justru mereduksi hak tersebut secara permanen.
- Diskrepansi dengan Standar Global: Hingga 2026, lebih dari 110 negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik. Indonesia berada dalam daftar minoritas yang masih menjalankan eksekusi, menghadapi tekanan diplomatik berulang.
- Ketidakpastian Hukum bagi Terpidana: Data Komnas HAM menunjukkan 146 nama yang telah menjalani proses hukum namun eksekusinya tertunda tanpa kejelasan, menimbulkan penderitaan psikologis yang melanggar martabat kemanusiaan.
Debat Publik yang Tertunda: Antara Retribusi dan Rehabilitasi
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu segera membuka debat publik yang jujur tentang martabat hidup dan justifikasi hukuman mati dalam sistem pidana modern. Dalam konteks etika perang dan perlindungan warga negara, hukuman mati sering diposisikan sebagai bentuk pembalasan (retributive justice) yang justru kontraproduktif dengan upaya rehabilitasi. Tanpa adanya ratifikasi, pemerintah kehilangan landasan normatif untuk mendorong perubahan sistemik. Lebih dari itu, inkonsistensi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan kredibilitas Indonesia dalam forum HAM multilateral—sebuah ironi mengingat Indonesia kerap menjadi anggota Dewan HAM PBB.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap tegas: Apakah Indonesia siap mempertaruhkan reputasi sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia demi mempertahankan prakti hukuman mati yang kian ditinggalkan? Atau justru sebaliknya, kita akan terus menjadi negara yang mendapat tekanan diplomatik karena memilih berada di luar standar global? Jawabannya tidak bisa ditunda lagi. Ratifikasi Protokol Opsional Kedua ICCPR bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum internasional, melainkan cerminan kedewasaan hukum dan etika bangsa. Tanpa langkah itu, setiap catatan PBB hanyalah menjadi alarm yang terus berulang tanpa respon.