Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka luka lama yang menganga di tanah Papua: dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip proporsionalitas dalam operasi pengamanan oleh aparat keamanan. Temuan ini bukan sekadar catatan pelanggaran administratif, melainkan vonis etis yang menempatkan negara sebagai aktor yang justru meruntuhkan martabat hukum. Ketika peluru dan bom lebih cepat berbicara daripada dialog, prinsip proporsionalitas—pilar fundamental dalam hukum HAM dan hukum humaniter—menjadi norma yang kehilangan daya ikatnya di lapangan.
Proporsionalitas: Norma yang Terkoyak oleh Narasi Keamanan
Prinsip proporsionalitas menuntut agar setiap penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan dilakukan secara seimbang, tidak melampaui ancaman yang dihadapi, dan senantiasa mengedepankan perlindungan warga sipil. Di Papua, penggunaan senjata berat dan operasi udara di daerah padat penduduk menjadi sorotan tajam Komnas HAM. Tanpa pembedaan yang jelas antara kombatan dan warga sipil, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum HAM internasional serta hukum humaniter. Sejumlah norma hukum internasional yang dilanggar antara lain:
- Pasal 3 Kode Etik bagi Pejabat Penegak Hukum PBB yang menyatakan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan apabila sangat diperlukan dan dalam batas yang proporsional.
- Prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk setiap saat membedakan antara kombatan dan penduduk sipil.
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya yang melarang serangan yang bersifat tak membedakan sasaran, termasuk operasi militer di kawasan padat penduduk.
Akuntabilitas yang Hilang, Legitimasi yang Terkikis
Pelanggaran prinsip proporsionalitas tidak hanya menyalahi standar etika perang, tetapi juga merusak legitimasi negara dalam menjalankan fungsi keamanan. Ketika aparat bertindak di luar batas hukum, maka negara justru menjadi aktor yang menabrak martabat hukum yang seharusnya ia lindungi. Komnas HAM mendesak adanya evaluasi prosedur tetap (SOP) operasi pengamanan serta penguatan mekanisme pengaduan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban. Tanpa itu, siklus kekerasan akan terus bergulir, dan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan akan semakin terkikis.
Desakan ini bukan sekadar tuntutan prosedural. Ia adalah panggilan etis bagi negara untuk berhenti berlindung di balik narasi keamanan yang menihilkan kemanusiaan. Transparansi harus dibuka lebar, akuntabilitas ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pelanggaran proporsionalitas di Papua harus diusut tuntas. Jika tidak, maka setiap operasi pengamanan akan selalu meninggalkan jejak darah yang menjadi bumerang bagi kredibilitas hukum nasional di mata dunia. Kini, pertanyaan etis yang menggugah: apakah negara masih sanggup membangun peradaban hukum ketika ruang dialog ditutup oleh letusan senjata? Aktivis hukum dan para penegak keadilan harus menjawab: akankah kita diam ketika martabat hukum dikoyak di hadapan kita?