Putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis lingkungan di Banyumas bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan cermin runtuhnya etika profesi Jaksa Penuntut Umum. Alih-alih tampil sebagai dominus litis yang mengusung keadilan, jaksa justru lalai menghadirkan bukti krusial seperti rekaman CCTV dan testimoni saksi kunci. Akibatnya, dakwaan kehilangan unsur kesengajaan dan majelis hakim tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan vonis. Pengamat hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Abidin, menilai kelalaian ini sebagai pelanggaran etika terstruktur yang mengindikasikan keberpihakan pada kekuasaan ekonomi perusahaan tambang, bukan pada kepentingan korban yang merupakan pembela lingkungan.
Pelanggaran Etika Jaksa dan Ketimpangan Akses Pembuktian
Dalam perspektif martabat hukum, kasus pembunuhan aktivis di Banyumas ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan ekonomi mampu menelikung proses peradilan. Hakim hanya menilai dari fakta formal yang diajukan tanpa menggali lebih dalam bukti-bukti yang tertinggal di lapangan. Situasi ini menciptakan diskriminasi struktural yang melanggar prinsip keadilan setara—korban, seorang aktivis lingkungan, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sebanding dengan para terdakwa yang didukung perusahaan tambang. Etika perang dalam konteks hukum mengajarkan bahwa setiap pihak harus diperlakukan secara setara di hadapan pengadilan, namun yang terjadi justru ketimpangan akses terhadap alat bukti. Norma-norma berikut dilanggar dalam proses ini:
- Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 — menjamin persamaan kedudukan di depan hukum, tetapi praktiknya akses korban terhadap keadilan terhambat oleh kekuasaan perusahaan tambang.
- Kode Etik Jaksa Indonesia — mewajibkan setiap jaksa bersikap profesional, mandiri, dan tidak memihak; kegagalan menghadirkan bukti digital merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip ini.
- Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — menjamin hak atas peradilan yang adil, termasuk akses terhadap semua alat bukti yang relevan; ketimpangan di sini melanggar norma global.
Implikasi Etis dan Tuntutan Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil mendesak pembentukan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa kepatuhan jaksa terhadap kode etik dalam kasus pembunuhan aktivis di Banyumas ini. Jika tidak ada tindakan tegas, putusan bebas tersebut akan menjadi sinyal bahwa keadilan hanya milik mereka yang memiliki modal. Kejahatan terhadap aktivis yang membela lingkungan sesungguhnya termasuk dalam kejahatan serius yang mengancam masa depan publik. Negara wajib hadir dengan penegakan hukum yang adil dan bermartabat, bukan justru menjadi tameng bagi pelaku kekuasaan ekonomi. Langkah banding harus segera diajukan, dan bila perlu diajukan praperadilan untuk menguji kejanggalan proses yang terjadi. Etika jaksa tidak boleh lagi dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Kita dihadapkan pada pilihan etis: apakah kita akan membiarkan etika profesi jaksa terus dikhianati oleh kepentingan ekonomi, ataukah para aktivis hukum mengambil sikap tegas untuk menuntut keadilan bagi para pembela lingkungan yang gugur di medan pertempuran demi masa depan bumi? Ketika jaksa gagal menerapkan etika, martabat hukum runtuh. Aktivis Banyumas yang tewas dalam kasus pembunuhan ini hanya menjadi korban kedua setelah dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindunginya. Pertanyaan terakhir untuk kita semua: akankah kita diam dan membiarkan ketidakadilan ini menjadi preseden berbahaya bagi setiap pembela lingkungan di negeri ini?