Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Peningkatan Kekuatan Rudal di Laut Cina Selatan: Analisis Hukum Maritim dan Dampaknya bagi ASEAN

Peningkatan penyebaran rudal di Laut Cina Selatan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UNCLOS dan Putusan Arbitrase 2016, mengancam keamanan kawasan serta merusak martabat hukum internasional. Bagi ASEAN, situasi ini menuntut respons kolektif yang tegas untuk menolak normalisasi penggunaan kekuatan dan menegakkan tata hukum maritim berbasis aturan. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk merefleksikan komitmen terhadap supremasi hukum di tengah ancaman militerisasi.

Peningkatan Kekuatan Rudal di Laut Cina Selatan: Analisis Hukum Maritim dan Dampaknya bagi ASEAN

Dalam laporan militer terbaru yang dirilis oleh sejumlah lembaga intelijen kawasan, terkonfirmasi adanya peningkatan signifikan dalam penyebaran sistem rudal di pulau-pulau buatan dan kapal perang di Laut Cina Selatan. Langkah ini secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016 yang dengan tegas menyatakan bahwa klaim sejarah tidak memiliki dasar hukum di bawah UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Dari perspektif hukum maritim internasional, militerisasi di zona sengketa bukan sekadar ancaman terhadap keamanan kawasan, melainkan juga pelanggaran serius terhadap semangat UNCLOS yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan kerja sama kelautan. Bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN, eskalasi ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen kolektif untuk menegakkan tata hukum maritim berbasis aturan, sekaligus menguji sejauh mana martabat hukum dapat dipertahankan di hadapan kekuatan militer.

Militerisasi sebagai Pelanggaran terhadap Prinsip UNCLOS

Penyebaran rudal di Laut Cina Selatan tidak hanya melanggar putusan arbitrase, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah pasal kunci dalam UNCLOS yang mengatur tentang rezim pulau dan laut teritorial. Beberapa norma hukum yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 121 UNCLOS — Pulau buatan tidak berhak memiliki zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen, sehingga segala bentuk instalasi militer di atasnya merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum.
  • Pasal 301 UNCLOS — Melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan dalam pelaksanaan hak dan yurisdiksi di laut, yang secara jelas diabaikan dengan penempatan rudal ofensif.
  • Prinsip penyelesaian damai sebagaimana diatur dalam Pasal 279-299 UNCLOS — Militerisasi justru memperkuat pendekatan konfrontatif yang bertentangan dengan semangat dialog dan negosiasi.

Dengan kata lain, tindakan militerisasi ini secara sistematis merusak integritas hukum internasional dan menciptakan preseden berbahaya bagi kawasan. Aktivis hukum harus menyadari bahwa setiap penambahan kekuatan militer di Laut Cina Selatan adalah tamparan langsung terhadap otoritas UNCLOS sebagai landasan hukum maritim global.

Implikasi bagi ASEAN dan Martabat Hukum Kawasan

Bagi ASEAN, peningkatan kekuatan rudal ini menghadirkan dilema keamanan yang kompleks. Di satu sisi, negara-negara anggota ASEAN terikat oleh prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai, namun di sisi lain, ancaman nyata terhadap stabilitas regional membutuhkan respons kolektif yang tegas. Dari perspektif etika perang, penggunaan senjata ofensif di zona sengketa tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan risiko eskalasi yang tidak terkendali. Indonesia, sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di ASEAN dan sebagai pemilik posisi geografis strategis di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), memiliki tanggung jawab moral untuk mendesak penegakan putusan arbitrase. Namun, selama ini respons ASEAN masih terkesan reaktif dan tidak proporsional, seperti yang terlihat dari pernyataan bersama yang lemah tanpa mekanisme sanksi.

Implikasi etis dari situasi ini sangat mendalam: apabila martabat hukum dikalahkan oleh kekuatan militer, maka tatanan internasional berbasis aturan akan runtuh. Aktivis hukum harus mendesak pemerintah Indonesia dan negara ASEAN lainnya untuk lebih vokal dalam forum-forum internasional, seperti PBB dan ASEAN Regional Forum, serta menggalang solidaritas regional guna menolak normalisasi penggunaan kekuatan. Tanpa tindakan nyata, maka prinsip-prinsip UNCLOS hanya akan menjadi dokumen mati yang tidak memiliki daya ikat.

Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum: Sejauh mana kita rela membiarkan kekuatan militer mendikte hukum, dan kapan kita akan mengambil sikap untuk membela martabat hukum di atas ancaman rudal? Laut Cina Selatan bukan sekadar wilayah perairan — ia adalah ujian terakhir bagi komitmen umat manusia terhadap supremasi hukum dan perdamaian. Jika kita gagal di sini, maka tidak ada lagi yang tersisa untuk dipertahankan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Arbitrase Internasional, UNCLOS, ASEAN
Lokasi: Laut Cina Selatan, Indonesia