Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengiriman warga yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus ke barak militer melanggar HAM • Amnesty International Indonesia

Kebijakan pengiriman warga pasca-demonstrasi 27 Agustus ke barak militer adalah pelanggaran HAM dan bentuk militerisasi ruang sipil. Pemaksaan diklat tanpa dasar hukum merupakan intimidasi dan kriminalisasi yang mengikis martabat hukum. Negara harus membatalkan kebijakan ini dan memulihkan ruang demokratis melalui proses peradilan yang adil.

Pengiriman warga yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus ke barak militer melanggar HAM • Amnesty International Indonesia

Pengiriman warga yang ditangkap pasca-demonstrasi 27 Agustus ke barak militer untuk mengikuti diklat adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Amnesty International Indonesia dengan tegas mengecam kebijakan ini sebagai bentuk remiliterisasi ruang sipil yang represif, sekaligus pukulan telak terhadap hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Kebijakan ini tidak bisa dibungkus sebagai upaya pembinaan; ia adalah hukuman politik yang dijatuhkan tanpa melalui mekanisme peradilan yang adil.

Diklat Militer: Kriminalisasi dan Intimidasi Berkedok Pembinaan

Pemaksaan warga dan pelajar yang terlibat unjuk rasa untuk mengikuti pelatihan militer memiliki cacat hukum yang mendasar. Tidak ada satu pun ketentuan dalam perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada aparat untuk menjadikan diklat militer sebagai 'konsekuensi' atas partisipasi dalam demonstrasi. Dalam kerangka hukum, tindakan ini merupakan kriminalisasi terhadap hak sah warga negara dan bentuk intimidasi yang sistematis. Negara memang memiliki fungsi pertahanan, tetapi fungsi itu tidak boleh diperluas menjadi alat kontrol politik terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kebijakan ini justru mengaburkan batas antara pertahanan negara dan perlindungan hak sipil, menciptakan preseden berbahaya bagi pengendalian ekspresi politik melalui tekanan militeristik.

Norma-norma yang dilanggar oleh kebijakan ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 21 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melindungi hak atas perkumpulan secara damai, yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
  • Asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP, bahwa suatu hukuman hanya dapat ditetapkan berdasarkan undang-undang yang jelas, bukan melalui kebijakan internal militer yang arbitrer.
  • Prinsip praduga tak bersalah; warga yang ditangkap belum tentu terbukti bersalah, sehingga tidak boleh dipaksa menjalani hukuman dalam bentuk diklat tanpa putusan pengadilan.

Ketika negara mengirim warga ke barak militer, ruang sipil telah diambil alih oleh logika militer. Inilah esensi dari militerisasi terhadap ruang ekspresi politik. Padahal, dalam negara demokratis, demonstrasi adalah bentuk partisipasi yang dilindungi, bukan ancaman yang harus direspons dengan mobilisasi pasukan dan indoktrinasi.

Sekuritisasi Masalah Sipil: Mengikis Martabat Hukum

Dari sudut pandang etika negara hukum, langkah ini mencerminkan pendekatan keamanan yang berlebihan atau securitization terhadap persoalan sipil-politis. Negara memperlakukan warga sebagai musuh, bukan sebagai pemegang hak yang harus dijaga. Akibatnya, ruang demokratis yang seharusnya dilindungi justru diredam melalui mekanisme yang penuh paksaan dan ancaman. Yang lebih memprihatinkan, kebijakan ini menggantikan proses peradilan yang fair dengan mekanisme disiplin yang arbitrer. Martabat hukum runtuh ketika rasa bersalah ditentukan oleh kecurigaan, dan hukuman dijalankan tanpa persidangan yang terbuka dan imparsial. Dari sudut etika perang, tindakan ini juga mengaburkan prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil—fondasi hukum humaniter internasional yang seharusnya melindungi rakyat dari tindakan militer.

Kebijakan seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah sosial; ia hanya akan menciptakan ketakutan yang melumpuhkan partisipasi publik. Aktivis, mahasiswa, dan warga yang kritis akan berpikir dua kali sebelum menyampaikan pendapat. Padahal, kebebasan berekspresi bukanlah barang yang bisa ditukar dengan rasa aman semu. Melalui diklat militer yang dipaksakan, negara justru mengajar bahwa perbedaan pendapat adalah kejahatan dan bahwa militer berhak menghukum warga tanpa dasar hukum yang kuat—sebuah doktrin yang bertentangan dengan martabat hukum dan hak asasi manusia.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kebijakan ini melanggar HAM, karena jawabannya sudah jelas. Pertanyaan yang harus menggema di kalangan aktivis hukum adalah: seberapa jauh kita membiarkan militerisasi menggerogoti fondasi demokrasi? Jika ruang sipil dapat diserbu oleh logika barak hanya karena warga berdemo, maka kita sedang menyaksikan kemunduran yang senyap. Sudah waktunya aktivis hukum mengambil sikap tegas: menolak setiap bentuk pelanggaran HAM, membongkar praktik intimidasi, dan memaksa negara kembali ke rel konstitusi. Karena selama barak dijadikan alat hukuman bagi warga sipil, martabat hukum hanyalah kata kosong.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia
Lokasi: Indonesia