Pengesahan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme oleh DPR dan pemerintah telah memicu gelombang kritik tajam di kalangan aktivis hukum. Pasal-pasal baru yang memberikan kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penangkapan preventif hingga 30 hari tanpa putusan pengadilan dan penyadapan tanpa pengawasan peradilan yang ketat dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip praduga tak bersalah. Dalam negara hukum yang beradab, setiap individu harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil. Namun, norma baru ini justru membalik logika tersebut dengan memungkinkan penahanan massal berbasis dugaan, bukan bukti. Instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005 secara tegas melarang praktik semacam ini. Keputusan ini adalah langkah mundur dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Pelanggaran terhadap Prinsip Due Process dan Hak Praduga Tak Bersalah
Pasal 27 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk diakui sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, termasuk hak praduga tak bersalah. Namun, dalam UU Anti-Terorisme baru, kewenangan polisi dan BIN untuk menahan seseorang hingga 30 hari tanpa persetujuan pengadilan jelas melanggar prinsip due process of law. Dalam konteks hukum pidana, penangkapan preventif semestinya didasarkan pada bukti awal yang kuat dan diawasi oleh otoritas yudisial. Tanpa pengawasan yang ketat, wewenang ini rentan disalahgunakan untuk membungkam suara kritis atau menindak lawan politik. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah:
- Pasal 28 ayat (1) dan (2): Memberi waktu 30 hari untuk penahanan tanpa putusan pengadilan, diperpanjang hingga 60 hari dengan laporan sederhana.
- Pasal 31: Memungkinkan penyadapan tanpa izin pengadilan selama 6 bulan, yang melanggar privasi dan hak atas komunikasi.
- Pasal 43A: Membuka celah kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap 'mendukung' terorisme secara subjektif.
Pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dengan standar internasional. Hak praduga tak bersalah sebagai pilar peradilan yang adil sedang dikorbankan demi keamanan semu.
Ujian bagi Komitmen HAM dan Etika Perang Melawan Terorisme
Dalam etika perang melawan terorisme, negara sering terjebak dalam dilema antara keamanan dan kebebasan. Prinsip proporsionalitas dan keseimbangan harus tetap dijaga, namun UU ini justru mengabaikannya. Dengan memberikan kewenangan represif berlebihan tanpa pengawasan, Indonesia berisiko meniru model negara polisi yang melanggar HAM. Masyarakat sipil telah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menggunakan argumen bahwa UU ini melanggar Pasal 27 UUD 1945 dan prinsip due process. Ini adalah momentum kritis bagi aktivis hukum untuk membela martabat hukum. Jika UU ini ditegakkan tanpa perubahan, maka kita mengesahkan sistem di mana hak asasi manusia dikorbankan untuk rasa aman yang palsu. Pertanyaan etis yang harus diajukan: Apakah kita rela menjadi negara yang menghancurkan fondasi hukum demi memerangi musuh yang tidak jelas batasnya? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengkritisi dan menuntut perubahan, karena tanpa perlindungan hak praduga tak bersalah, keadilan hanya tinggal mimpi.