Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengadilan Tunda Eksekusi Terpidana Mati Narkotika, Majelis Hakim Pertimbangkan Permohonan Peninjauan Kembali

Pengadilan Tunda Eksekusi Terpidana Mati Narkotika, Majelis Hakim Pertimbangkan Permohonan Peninjauan Kembali
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika setelah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan ini muncul di tengah perdebatan sengit mengenai efektivitas hukuman mati sebagai deterrent dan kecukupan proses peradilan yang adil bagi terdakwa dari kalangan rentan. Penundaan eksekusi, sekalipun bersifat sementara, mengangkat pertanyaan mendasar tentang finalitas putusan pengadilan dalam rezim hukuman yang irreversible. Dari kacamata etika peradilan dan hak asasi manusia, penerapan hukuman mati selalu mengandung risiko kesalahan judisial yang fatal. Mekanisme PK sebagai jalan terakhir kerap terbentur pada standar pembuktian yang sangat tinggi dan pendekatan formalistik, sehingga gagal menangkap kemungkinan ketidakadilan substantif. Dalam konteks kejahatan narkotika, dimana jaringan seringkali melibatkan aktor intelektual yang luput, eksekusi terhadap pelaku lapangan justru mengaburkan akar persoalan dan mengalihkan dari pertanggungjawaban korporasi. Penundaan ini harus menjadi momentum bagi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hukuman mati di Indonesia, dengan mempertimbangkan perkembangan hukum internasional yang semakin condong ke arah penghapusan. Martabat suatu bangsa turut diukur dari kemampuannya menegakkan hukum tanpa mengorbankan prinsip penghormatan terhadap hak hidup, yang merupakan hak paling asasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim
Lokasi: Indonesia, Jakarta Pusat