Wacana pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili pelanggaran HAM berat di Papua kembali mencuat, namun kembali terjerat dalam ketegangan antara mandat hukum dan kepentingan politik. Secara yuridis, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan landasan yang jelas untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, realitas politik menunjukkan bahwa jalan menuju keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Papua masih terhalang oleh persyaratan administratif yang sarat kepentingan, seperti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keputusan politik Presiden. Ketidakmauan politik untuk membuka luka lama menjadi tembok utama yang membuat pengadilan ad hoc ini hanya tinggal wacana.
Imperatif Hukum vs. Realitas Politik: Mengapa Pengadilan Ad Hoc Mandek?
Kendala utama pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua terletak pada ketiadaan political will yang serius dari para pemangku kekuasaan. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, proses pembentukan pengadilan ad hoc memang memerlukan rekomendasi DPR dan keputusan presiden — dua pintu yang kerap menjadi kuburan bagi tuntutan keadilan. Narasi keamanan nasional sering dijadikan tameng untuk menolak penyelesaian hukum, seolah-olah penegakan hukum justru mengancam stabilitas. Padahal, fakta menunjukkan bahwa impunitas justru menjadi bahan bakar siklus kekerasan dan memperdalam ketidakpercayaan terhadap negara hukum. Berikut adalah beberapa pelanggaran prinsip hukum yang melekat dalam kebuntuan ini:
- Mandat UU No. 26/2000 yang mewajibkan pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat pasca-2000 diabaikan karena hambatan politis.
- Prinsip rule of law dilanggar ketika keputusan politik lebih dominan daripada kewajiban hukum untuk mengadili pelaku.
- Hak korban atas keadilan dan pemulihan diabaikan demi stabilitas semu yang justru melanggengkan impunitas.
Dimensi Etis Keadilan Transisional di Papua: Antara Impunitas dan Rekonsiliasi
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc bukanlah sekadar alat penghukum, melainkan pilar penting dalam keadilan transisional yang bermartabat. Tanpa mekanisme hukum yang adil, setiap janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik Papua secara damai akan dianggap sebagai lip service belaka. Keadilan transisional yang genuine harus mengedepankan kebenaran, pemulihan martabat korban, dan supremasi hukum — bukan kompromi politik yang menutupi fakta. Impunitas yang dibiarkan terus berlanjut hanya akan memperkuat siklus kekerasan dan menghalangi rekonsiliasi yang sejati.
Di sinilah urgensi untuk memisahkan politik hukum dari kepentingan jangka pendek. Setiap upaya penyelesaian konflik di Papua harus berlandaskan pada prinsip etika perang dan martabat hukum, bukan pada kalkulasi kekuasaan yang pragmatis. Tanpa langkah konkret untuk mengadili pelanggaran HAM berat, maka pesan yang tersampaikan adalah bahwa tidak ada satu pun aktor — baik negara maupun non-negara — yang kebal dari hukum. Inilah satu-satunya cara untuk memutus mata rantai kekerasan dan membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan.
Pertanyaan etis yang menggema di benak setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan impunitas menjadi warisan bagi generasi mendatang? Sudah saatnya kita, sebagai bagian dari masyarakat hukum, mendesak komitmen politik yang nyata — bukan sekadar retorika — untuk menegakkan keadilan transisional di Papua. Karena tanpa keadilan, perdamaian hanyalah ilusi.