Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur kembali dibuka di Jakarta, namun proses yang berjalan lambat dan hanya menjangkau sedikit tersangka berpangkat rendah memunculkan kritik tajam dari aktivis. Sidang yang memeriksa 56 saksi ini dinilai gagal mengungkap rantai komando, sehingga menjadi ritual hukum yang tidak memenuhi tuntutan keadilan transisional.
Kritik atas Keterbatasan Proses Hukum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menyatakan bahwa pengadilan ini merupakan upaya serius untuk memulihkan martabat hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Namun, sejumlah aktivis HAM menegaskan bahwa pengadilan yang hanya mengadili perwira rendah tidak akan pernah mencapai keadilan substantif. Mereka mendesak agar atasan yang bertanggung jawab secara komando juga diadili, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) telah diakui dalam Statuta Roma dan yurisprudensi pengadilan internasional, termasuk pengadilan untuk Rwanda dan Yugoslavia. Tanpa membawa atasan ke pengadilan, maka pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur hanya menjadi simbol yang gagal memenuhi standar keadilan transisional.
Dimensi Etika Perang dan Keadilan Transisional
Etika perang menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum humaniter harus dipertanggungjawabkan, tanpa pandang pangkat. Dalam kasus pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat 1999, tuntutan korban tidak hanya untuk hukuman, tetapi untuk pengakuan kebenaran dan pemulihan martabat. Pengadilan yang hanya menyentuh permukaan tidak akan menjadi dasar rekonsiliasi yang sejati.
Beberapa norma dan prinsip yang harus menjadi rujukan dalam proses ini antara lain:
- Prinsip pertanggungjawaban komando dalam Statuta Roma Pasal 28
- Kewajiban negara untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM berat sesuai Konvensi Menentang Penyiksaan dan instrumen HAM internasional lainnya
- Tuntutan keadilan transisional yang meliputi hak atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan non-repetisi
Dalam konteks Timor Timur, pengadilan HAM Ad Hoc seharusnya menjadi mekanisme untuk mengungkap kebenaran secara komprehensif. Namun, tanpa kemauan politik untuk membongkar rantai komando, pengadilan ini hanya menjadi alat birokrasi yang meredam tuntutan keadilan. Aktivis hukum menilai bahwa langkah ini justru melanggengkan impunitas bagi pelaku utama.
Pertanyaan etis yang harus direnungkan: apakah negara ini benar-benar serius menegakkan martabat hukum dan keadilan, atau hanya menjalankan formalitas agar tuntutan internasional terlihat dipenuhi? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mendesak agar pengadilan ini tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi berani menuntut pertanggungjawaban setiap level komando yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat.