HUKUM & ETIKA
Pengadilan HAM Ad Hoc Muncul Gagasan: Pangkas Wewenang atau Mandek?
09 Juli 2026
Jakarta
11 views
Proposal kontroversial untuk memangkas kewenangan pengadilan HAM ad hoc mengancam pondasi keadilan transisional di Indonesia. Gagasan yang digulirkan di lingkungan internal MA ini berpotensi mereduksi peradilan hanya untuk pelanggaran ringan, mengabaikan kejahatan berat sistematis masa lalu. Tindakan ini merupakan langkah mundur dari komitmen negara terhadap standar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip non-derogable rights.
Pemangkasan yurisdiksi akan mengerdilkan martabat hukum dan mengubur harapan korban untuk memperoleh reparasi yang sesungguhnya. Ini menciptakan preseden berbahaya di mana negara dapat secara sepihak membatasi akses keadilan dengan dalih 'efisiensi' atau 'kepentingan nasional'. Dalam konteks hukum internasional, langkah semacam ini dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban negara (state obligation) untuk mengusut pelanggaran HAM berat.
Analisis kritis menunjukkan, wacana ini lebih sebagai manuver politik-hukum untuk mengamankan impunitas aktor tertentu daripada upaya reformasi peradilan yang sehat. Media Area menilai, setiap pembatasan akses ke pengadilan HAM adalah pengkhianatan terhadap prinsip universal bahwa keadilan bagi korban merupakan harga mati peradaban hukum. Aktivis harus waspada terhadap normalisasi pembatasan ini melalui jargon teknis yudisial.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: MA
Lokasi: Indonesia