Mahkamah Internasional di Den Haag kembali menggelar pemeriksaan bukti-bukti baru yang memperkuat dugaan genosida dan kejahatan perang oleh militer Myanmar terhadap etnis Rohingya. Proses ini bukan sekadar ritual peradilan; ia adalah ujian paling nyata bagi mekanisme hukum global untuk memutus rantai impunitas yang selama ini melindungi pelaku pelanggaran HAM berat. Dalam kerangka hukum humaniter dan etika perang, setiap dokumen atau kesaksian yang menghubungkan aktor negara dengan kejahatan massal adalah panggilan darurat bagi negara-negara yang menjunjung tinggi prinsip universal jurisdiction—termasuk Indonesia.
Menguji Prinsip Universal Jurisdiction dalam Pusaran Impunitas
Pemeriksaan bukti baru oleh Mahkamah Internasional membuka luka lama atas kegagalan ASEAN dalam menangani krisis kemanusiaan di Myanmar. Prinsip non-interference yang selama ini dijadikan tameng terbukti tidak mampu mencegah pelanggaran yang masuk kategori jus cogens. Dalam etika perang, setiap negara memiliki kewajiban erga omnes untuk mencegah dan menghukum genosida. Namun langkah ASEAN masih berkutat pada pendekatan konsultatif tanpa daya paksa. Norma-norma hukum internasional telah memberikan landasan yang jelas bagi tindakan kolektif, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa instrumen berikut:
- Pasal II Konvensi Genosida 1948 menegaskan bahwa tindakan membunuh anggota kelompok, atau dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik, adalah pelanggaran absolut terhadap martabat manusia.
- Prinsip universal jurisdiction dalam hukum kebiasaan internasional memberi hak kepada setiap negara untuk mengadili pelaku kejahatan perang tanpa terikat teritorial—hak yang terlalu jarang diaktualisasikan di kawasan Asia Tenggara.
- Statuta Roma juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk tidak menghalangi proses peradilan internasional, termasuk dengan tetap membina hubungan politik dengan rezim yang terindikasi pelaku genosida.
Ketiga norma tersebut menggarisbawahi bahwa kejahatan perang bukanlah urusan domestik semata. Ia adalah urusan kemanusiaan yang menuntut akuntabilitas kolektif. Akses terhadap keadilan bagi korban Rohingya adalah kewajiban semua negara.
Indonesia di Persimpangan: Antara Diplomasi Hukum dan Status Quo Regional
Indonesia, sebagai anggota ASEAN dengan populasi Muslim terbesar dan peran historis dalam diplomasi perdamaian, kini berada pada persimpangan yang menentukan. Selama ini pendekatan pemerintah masih didominasi etiket diplomatik yang hati-hati, namun tuntutan keadilan global menuntut langkah lebih berani. Dukungan terbuka terhadap penyelidikan di Den Haag dan penguatan kapasitas diplomasi hukum adalah keniscayaan untuk menjembatani keadilan bagi korban Rohingya. Setiap kelambanan tidak hanya mengkhianati korban, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia sebagai pembela HAM di forum PBB. Momentum ini harus dijadikan pembelajaran untuk membangun kapasitas hukum dan diplomasi yang berani menegakkan martabat hukum di hadapan kekuasaan.
Di tengah dinamika politik internasional yang semakin kompleks, pertanyaan etis mendasar layak diajukan: Sampai kapan Indonesia akan terus bersikap diam ketika prinsip-prinsip hukum internasional diinjak-injak di depan mata? Jika diplomasi hukum hanya dijadikan alat retorika tanpa tindakan nyata, maka kita turut serta dalam pembiaran kejahatan perang yang terus berlangsung di Myanmar. Sudah saatnya Indonesia mengambil peran lebih aktif, bukan hanya sebagai penonton dalam pengadilan Den Haag, melainkan sebagai aktor yang memperjuangkan keadilan bagi umat manusia.