Impunitas yang terus dinikmati pelaku kejahatan perang di Myanmar bukan sekadar tragedi kemanusiaan bagi rakyatnya, melainkan sebuah ancaman eksistensial bagi sistem hukum global yang berbasis aturan. Seorang pengacara hak asasi manusia (HAM) terkemuka Indonesia menegaskan bahwa kegagalan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk merujuk situasi Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau membentuk pengadilan khusus, akibat hak veto dan kepentingan geopolitik, telah menciptakan preseden berbahaya. Kekejaman sistematis yang dilakukan junta militer Myanmar—mulai dari pembantaian massal, kekerasan seksual, hingga penargetan warga sipil—dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, mengirim sinyal bahwa pelanggaran HAM berat dapat lolos dari jerat hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap martabat manusia yang menjadi fondasi hukum humaniter internasional.
Impunitas dan Preseden Berbahaya bagi Sistem Hukum Internasional
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, impunitas di Myanmar mengikis deterensi yang seharusnya dimiliki oleh norma-norma hukum internasional. Ketika aktor negara maupun non-negara melihat bahwa kekejaman sistematis tidak dihukum, mereka cenderung meniru pola serupa dengan keyakinan bahwa mereka juga kebal dari akuntabilitas. Pelanggaran-pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma—yang mendefinisikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida—tidak lagi memiliki kekuatan mengikat jika penegakannya lumpuh. Beberapa dampak kritis dari impunitas ini meliputi:
- Melemahnya prinsip nullum crimen sine poena: Tanpa hukuman, kejahatan terberat sekalipun kehilangan makna normatifnya, membuat hukum pidana internasional menjadi sekadar ilusi.
- Mendorong pelanggaran berantai: Negara atau kelompok lain, seperti di Suriah atau Ukraina, dapat merasa terlegitimasi untuk melanjutkan kekerasan massal karena preseden Myanmar menunjukkan tidak ada konsekuensi.
- Mengabaikan hak korban atas keadilan: Impunitas menyangkal martabat para penyintas dan keluarga korban, yang seharusnya mendapatkan pengakuan hukum dan reparasi atas penderitaan mereka.
Mendesak Mekanisme Akuntabilitas: Antara Realpolitik dan Tuntutan Etika
Kegagalan Dewan Keamanan PBB bukanlah akhir dari jalan menuju keadilan. Pengacara HAM tersebut mendesak Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya untuk bergerak melampaui diplomasi diam-diam yang selama ini dikritik tidak efektif. Langkah kolektif yang konkret perlu diambil, misalnya dengan mendorong resolusi di Majelis Umum PBB yang merekomendasikan pembentukan mekanisme akuntabilitas independen, atau melalui prinsip yurisdiksi universal yang diterapkan oleh negara-negara ketiga. Tanpa penegakan hukum yang nyata, semua norma dan konvensi internasional hanyalah tulisan di atas kertas, dan kredibilitas komunitas bangsa-bangsa dipertaruhkan. Indonesia, sebagai negara dengan pengaruh di ASEAN dan pendukung kuat multilateralisme, memiliki tanggung jawab moral untuk memimpin inisiatif ini, meskipun harus menghadapi tekanan politik dari mitra dagang atau negara tetangga.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum kini terhampar: Apakah kita akan terus membiarkan hukum internasional menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan, bukannya tameng bagi yang lemah? Kapan Indonesia dan komunitas internasional berhenti menjadi penonton dan mulai menuntut akuntabilitas bagi para pelaku kejahatan perang di Myanmar? Jika impunitas dibiarkan, maka setiap kita turut menjadi pengkhianat martabat manusia—dan sistem hukum global akan runtuh akibat diamnya mereka yang seharusnya bertindak.