Krisis kemanusiaan di Myanmar sejak kudeta militer 2021 telah menjadi ujian paling getir bagi doktrin Responsibility to Protect (R2P) dalam hukum internasional. Doktrin yang lahir dari konsensus Majelis Umum PBB pada 2005 ini menegaskan bahwa kedaulatan bukanlah tameng absolut, melainkan tanggung jawab utama negara untuk melindungi warganya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, di Myanmar, R2P mandul—bukan karena kehilangan relevansi normatif, melainkan karena dikhianati oleh politik kuasa di Dewan Keamanan PBB. Pertanyaan etis yang kini menggantung: mengapa intervensi kemanusiaan selalu dikorbankan di altar kepentingan negara-negara besar, sementara penderitaan rakyat Myanmar dibiarkan membara?
Selektivitas dan Politisasi: Ketika R2P Dikorbankan di Altar Kepentingan
Analisis etis dan hukum terhadap respons internasional di Myanmar mengungkap ironi yang mencederai martabat hukum. Doktrin R2P, yang seharusnya menjadi tameng terakhir korban kekejaman sistemik, justru diterapkan secara selektif dan sarat kepentingan. Setidaknya tiga pelanggaran normatif menonjol:
- Politisasi Dewan Keamanan PBB: Hak veto negara anggota tetap, seperti China dan Rusia, digunakan untuk melindungi sekutu politik, bukan prinsip kemanusiaan. Veto China dan Rusia secara sistematis menghalangi resolusi yang bertujuan menghentikan kekerasan terhadap warga Rohingya dan kelompok etnis lain—langkah yang bertentangan dengan Pasal 1 Piagam PBB tentang pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
- Ketimpangan respons internasional: R2P diinvokasi dengan cepat di Libya pada 2011, tetapi dibungkam di Palestina, Suriah, dan Myanmar—wilayah dengan derajat penderitaan yang sama. Selektivitas ini membuktikan bahwa yang beroperasi bukanlah keadilan universal, melainkan logika kuasa yang menafikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
- Kesalahan klasifikasi pelanggaran: Meskipun junta militer secara faktual melakukan pembersihan etnis terhadap Rohingya, komunitas internasional enggan mengkategorikannya sebagai genosida. Keengganan ini menghindari implikasi hukum mengikat berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, menciptakan ruang impunitas yang justru memperkuat siklus kekerasan. Inilah pengkhianatan terhadap semangat R2P yang menuntut tindakan kolektif saat negara gagal melindungi warganya.
Dilema Etis Indonesia: Antara Kedaulatan dan Kewajiban Kemanusiaan
Bagi Indonesia, debat R2P memiliki resonansi yang kompleks. Prinsip politik luar negeri bebas-aktif kerap ditafsirkan sebagai penghormatan mutlak terhadap kedaulatan negara—sikap yang dalam konteks Myanmar menjadi bumerang etis. Diplomasi gigih melalui ASEAN dan forum internasional memang langkah konkret, namun tanpa mekanisme penegakan yang kuat, upaya tersebut hanyalah piagam moral tanpa daya paksa hukum. Kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam bertindak tegas membuktikan bahwa Responsibility to Protect hanya berjalan efektif ketika seluruh negara besar memiliki kepentingan bersama. Di Myanmar, kepentingan ekonomi dan geopolitik China serta India justru memperkuat impunitas junta, sementara Indonesia terjebak dalam dikotomi antara solidaritas regional dan kewajiban kemanusiaan universal.
Pada akhirnya, doktrin R2P di Myanmar adalah cermin buram dari tatanan hukum internasional yang timpang. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan bukan lagi apakah R2P berlaku, melainkan mengapa hukum internasional terus membiarkan kekejaman massal berlindung di balik kedaulatan yang disalahartikan. Apakah martabat hukum akan terus dikorbankan demi realpolitik, ataukah komunitas internasional—termasuk Indonesia—berani mengambil sikap etis yang konsisten tanpa pandang bulu? Jawabannya menentukan apakah R2P akan menjadi pilar kemanusiaan atau sekadar ilusi normatif yang sia-sia.