HUKUM & ETIKA
Pemerintah Jelaskan Batasan 'Living Law' dalam KUHP Baru
15 September 2026
Jakarta
13 views
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan resmi mengenai batasan penerapan 'hukum yang hidup dalam masyarakat' atau living law dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh sekelompok advokat yang merasa kepastian hukum mereka terancam. Pemerintah menegaskan bahwa living law tidak berlaku otomatis dan hanya dapat diterapkan setelah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang tindak pidana adat, sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2025. Namun, klaim ini menuai skeptisisme dari perspektif etika hukum, karena memberikan ruang bagi variasi penafsiran yang luas di tingkat daerah dan berpotensi melanggar asas legalitas yang merupakan pilar negara hukum modern. Para pemohon, yang merupakan advokat, berargumen bahwa frasa 'hukum yang hidup dalam masyarakat' tidak tertulis, tidak terpublikasi secara resmi, dan tidak memiliki parameter jelas, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan profesi hukum mereka. Mereka memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan berdasarkan hukum positif yang jelas dan dapat diprediksi, suatu prinsip yang justru terkikis oleh norma yang kabur ini. Pemerintah membalas bahwa living law tidak hanya bisa digunakan untuk memidana, tetapi juga untuk membebaskan seseorang, sebagai pengejawantahan asas keseimbangan. Namun, argumen ini mengabaikan kekhawatiran mendasar tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi dalam penegakan hukum, di mana norma adat yang tidak terkodifikasi dapat menjadi alat represi di tangan otoritas tertentu. Perdebatan ini mencerminkan ketegangan abadi antara hukum negara yang universal dan hukum adat yang partikular, serta ujian bagi Indonesia untuk merumuskan sintesis yang menghormati keberagaman tanpa mengorbankan kepastian dan keadilan prosedural.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Edward Omar Sharif Hiariej
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Indonesia, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah
Lokasi: Indonesia