Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pemerintah Godok Revisi UU KUHP: Pasal Penghinaan Presiden Kembali Diperdebatkan

Pemerintah kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam revisi KUHP, yang dinilai pakar hukum sebagai pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas. Langkah ini mengancam kebebasan berekspresi dan martabat hukum, setara dengan agresi simbolik terhadap demokrasi. Masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke MK, namun pertanyaan etis mendasar tetap mengemuka: apakah kita rela mengorbankan reformasi demi kenyamanan penguasa?

Pemerintah Godok Revisi UU KUHP: Pasal Penghinaan Presiden Kembali Diperdebatkan

Pemerintah kembali membuka luka lama reformasi hukum dengan menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Langkah ini, jika ditelisik dari kacamata etika hukum, merupakan pelanggaran serius terhadap asas proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal yang sebelumnya dihapus karena dianggap membungkam kebebasan berekspresi kini kembali muncul, mengancam ruang kritik yang menjadi denyut nadi demokrasi. Alih-alih memperkuat martabat hukum, langkah ini justru menawarkan alat represif bagi penguasa untuk mengkriminalisasi lawan politik dan warga negara yang berani menyuarakan ketidaksetujuan. Para pakar hukum pidana menilai inisiatif ini sebagai kemunduran besar bagi reformasi hukum di Indonesia, karena mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir. Jika tak segera dihentikan, revisi KUHP ini berpotensi menciptakan rezim otoritarianisme hukum yang melampaui batas etika perang dan keadilan.

Pelanggaran Etika Pembentukan Undang-Undang dan Asas Hukum Pidana

Etika pembentukan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mewajibkan setiap produk hukum untuk mengedepankan asas kejelasan tujuan, kemanfaatan, dan keadilan. Penghidupan kembali pasal penghinaan presiden jelas melanggar ketiga asas ini. Pasal tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas selain melindungi reputasi pejabat negara, yang sebenarnya sudah tercakup dalam pasal pencemaran nama baik biasa—tanpa diskriminasi politik. Dari segi kemanfaatan, pasal ini justru kontraproduktif karena mengancam ruang partisipasi publik yang krusial dalam demokrasi. Secara lebih spesifik, pelanggaran terhadap asas hukum pidana dapat dirinci sebagai berikut:

  • Asas Praduga Tak Bersalah: Pasal penghinaan presiden seringkali diterapkan tanpa proses praduga, di mana kritik langsung dianggap sebagai tindak pidana tanpa bukti niat jahat yang jelas. Ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Asas Proporsionalitas: Ancaman pidana penjara hingga beberapa tahun untuk kritik verbal atau tulisan tidak proporsional dibandingkan dengan dampak sosialnya. Dalam etika perang, prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan; analogi yang sama berlaku di sini—hukum harus bertindak proporsional terhadap pelanggaran.
  • Asas Legalitas: Pasal yang terlalu luas dan multitafsir, seperti "penghinaan" tanpa definisi obyektif, melanggar asas legalitas (nullum crimen sine lege) karena memberikan kekuasaan sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi ekspresi politik.

Implikasi Etis: Ancaman Terhadap Martabat Hukum dan Demokrasi

Pengesahan pasal ini tidak hanya berdampak pada individu yang dikritik, tetapi juga pada sistem demokrasi secara keseluruhan. Dalam konteks etika perang, tindakan mengkriminalisasi kritik dapat dilihat sebagai bentuk agresi simbolik terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kebebasan berekspresi adalah fondasi demokrasi yang memungkinkan warga negara mengontrol kekuasaan; jika dicabut, maka martabat hukum—yang seharusnya melindungi yang lemah—berubah menjadi alat penindas. Lebih mengkhawatirkan lagi, pasal serupa di masa Orde Baru telah terbukti menyuburkan praktik pembungkaman, dan menghidupkannya kembali berarti menginjak-injak sejarah perjuangan reformasi. Masyarakat sipil yang terdiri dari aktivis hukum, akademisi, dan organisasi nonpemerintah telah menyatakan penolakan tegas, dengan rencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika revisi ini disahkan. Namun, pertanyaan etis yang lebih mendasar justru muncul: apakah kita rela membiarkan etika hukum dikorbankan demi kenyamanan sesaat kekuasaan? Atau akankah kita sebagai bangsa memiliki keberanian untuk menolak setiap upaya pelemahan demokrasi, dimulai dari pasal yang satu ini?

Analisis Kritis & Pertanyaan Etis: Keputusan untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden bukanlah sekadar persoalan teknis hukum pidana, melainkan cerminan dari krisis moral dalam kepemimpinan negara. Para aktivis hukum harus bertanya: apakah kita siap hidup dalam rezim di mana setiap kata kritis bisa menjadi jerat hukum? Jika iya, maka kita sedang menapaki jalan menuju negara polisi yang menolak hakikat demokrasi. Namun, jika tidak, inilah saatnya untuk bersatu dan mengingatkan pemerintah bahwa hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk menekan. Martabat hukum hanya bisa dijaga jika ia berpihak pada keadilan dan kebebasan, bukan pada kepentingan penguasa semata. Mari kita jaga api reformasi tetap menyala dengan menolak setiap pasal yang bernapaskan otoritarianisme.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah, MK
Lokasi: Indonesia