Langkah pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang TNI dengan titik tekan pada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum atas operasi militer di dalam negeri merupakan sebuah pengakuan diam-diam bahwa praktik selama ini kerap melanggar prinsip legalitas dan HAM. Meskipun disebut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, aktivis hukum menilai bahwa revisi ini masih menyisakan celah besar selama pengawasan eksternal tidak diperkuat secara independen. Tanpa ketegasan norma yang mengikat secara hukum internasional, operasi militer di wilayah konflik seperti Papua berpotensi terus mengulang pelanggaran berat yang tidak pernah tersentuh pengadilan.
Akuntabilitas Operasi Militer dan Celah Hukum yang Belum Terjembatani
Revisi UU TNI yang tengah berproses di DPR sejatinya merupakan momentum krusial untuk menguji komitmen negara pada prinsip rule of law dan etika perang. Namun, pasal-pasal yang hanya mengatur koordinasi tanpa mekanisme penegakan hukum yang efektif akan menjadi catatan hitam dalam sejarah reformasi sektor keamanan. Beberapa poin krusial yang harus dihadapi secara kritis:
- Ruang lingkup operasi militer untuk perang (OMP) versus operasi militer selain perang (OMSP) yang masih kabur, sehingga rawan dimanfaatkan untuk tindakan represif yang melampaui batas hukum.
- Mekanisme pengadilan militer vs peradilan HAM yang belum jelas, mengingat banyak kasus pelanggaran di masa lalu hanya diproses melalui sidang militer yang sarat konflik kepentingan.
- Kewenangan penanganan konflik bersenjata yang tidak memuat referensi eksplisit pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, padahal standar ini merupakan parameter utama etika perang.
- Pengawasan eksternal yang tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, sehingga transparansi operasi militer tetap menjadi barang mahal yang sulit diakses oleh korban pelanggaran HAM.
Ketiadaan pengaturan yang tegas tentang sanksi pidana bagi atasan yang memerintahkan pelanggaran atau pembiaran (superior responsibility) merupakan kelemahan struktural yang akan terus menghantui akuntabilitas operasi militer. Aktivis hukum menegaskan bahwa tanpa pengakuan terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam konteks kejahatan perang, maka revisi UU ini hanyalah sekadar menghibur publik tanpa efek jera yang nyata.
Refleksi Etika Perang dalam Praktik Operasi Militer di Indonesia
Dalam perspektif etika perang, setiap operasi militer harus memenuhi tiga prinsip fundamental: pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan kebutuhan militer. Sayangnya, laporan-laporan lembaga HAM seperti Kontras dan Amnesty International menunjukkan bahwa operasi keamanan di Papua masih kerap menunjuk pada pendekatan yang tidak membedakan target sipil dan kombatan. Penggunaan kekuatan mematikan yang tidak proporsional, penangkapan sewenang-wenang, serta penembakan terhadap warga sipil adalah pelanggaran prinsip-prinsip tersebut, dan revisi UU TNI tanpa pasal yang mengatur secara spasifik tentang kewajiban menghormati hukum humaniter internasional akan menjadi sia-sia.
Lebih jauh lagi, dimensi etika yang sering diabaikan adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat sipil, termasuk akses terhadap bantuan kemanusiaan dan kebebasan berekspresi. Operasi militer yang tidak transparan dan tidak akuntabel akan menciptakan spiral kekerasan yang justru mencederai integritas TNI sebagai institusi profesional, sekaligus mengancam kohesi sosial jangka panjang.
Pertanyaan kritis yang menggumpal di benak para aktivis: apakah revisi ini akan benar-benar melahirkan pengawasan yang efektif atau justru semakin melegitimasi pelanggaran? Bukankah negara telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang HAM, namun tetap saja pelanggaran terus terjadi tanpa ada komitmen politik untuk menegakkannya? Jika akuntabilitas hanya sebatas retorika tanpa mekanisme paksa yang mengikat, maka operasi militer akan menjadi ruang impunitas yang harus diakhiri dengan tindakan hukum yang tegas, bukan sekadar perubahan undang-undang yang setengah hati.