Sejumlah aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan baru pemerintah dalam penanganan terorisme, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terbaru. Mereka menilai regulasi ini secara fundamental melanggar martabat hukum karena memberikan kewenangan luas kepada aparat keamanan untuk melakukan penangkapan preventif tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Dalam diskusi publik hari ini, para aktivis menegaskan bahwa keamanan nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip due process of law. Martabat hukum, menurut mereka, hanya dapat dijaga jika setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada asas legalitas dan proporsionalitas, bukan atas dasar ketakutan atau opini publik yang terpolarisasi.
Pelanggaran Prinsip Due Process dan Asas Legalitas
Kritik utama yang dilontarkan adalah bahwa Perppu ini menabrak sejumlah norma hukum internasional yang mengikat Indonesia, termasuk Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Aktivis merinci beberapa pelanggaran etis dan yuridis yang muncul:
- Penangkapan preventif tanpa perintah pengadilan: Kewenangan aparat untuk menahan seseorang hanya berdasarkan kecurigaan subjektif melanggar asas due process dan presumsi tak bersalah.
- Pengabaian hak atas bantuan hukum sejak awal: Regulasi baru dinilai tidak memberikan jaminan akses terhadap penasihat hukum, yang merupakan hak fundamental tersangka.
- Subjektifitas definisi ancaman: Istilah 'ancaman terorisme' yang terlalu luas membuka ruang penyalahgunaan untuk membungkam suara kritis, termasuk aktivis yang kerap mengkritisi pemerintah.
Langkah ini, dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter, menciptakan ketidakseimbangan antara keamanan kolektif dan hak individu — suatu perbandingan yang lazim terjadi dalam situasi darurat namun harus diatur secara ketat untuk menjaga martabat hukum.
Risiko Radikalisasi Baru dan Etika Penegakan Hukum
Pemerintah beralasan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk mengantisipasi ancaman terorisme yang semakin canggih. Namun, analis hukum menilai bahwa pendekatan keamanan yang mengorbankan prinsip hukum justru akan memicu resistensi dan radikalisasi baru. Sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang mengadopsi kebijakan represif tanpa kontrol yudisial cenderung menciptakan lingkaran setan: pelanggaran hak asasi manusia memicu kemarahan publik, yang pada gilirannya memperkuat narasi radikal. Dalam konteks ini, penanganan terorisme tidak bisa dilepaskan dari etika dan martabat hukum. Aktivis mengingatkan bahwa Indonesia harus belajar dari kegqagalan negara lain, seperti Amerika Serikat pasca-9/11 atau Sri Lanka dalam Perang Saudara, yang justru memperburuk konflik akibat mengabaikan rule of law.
Kritik yang disampaikan oleh para aktivis bukanlah bentuk anti-pemerintah, melainkan upaya untuk menyelamatkan etika hukum dari praktik negara yang otoriter. Mereka mendesak agar Perppu segera dicabut atau direvisi dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Martabat hukum hanya akan terjaga jika kebijakan antiterorisme tetap berpijak pada konstitusi dan komitmen hak asasi manusia. Pertanyaan etis yang kini menggugah aktivis hukum adalah: Apakah kita rela mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum demi ilusi keamanan jangka pendek? Atau justru sebaliknya, dengan mempertahankan martabat hukum, kita membangun fondasi keamanan yang sejati dan berkelanjutan?