Kebijakan pemerintah Indonesia yang menahan ratusan pengungsi asing, termasuk etnis Rohingya dan Afghanistan, dalam pusat detensi berkepanjangan kembali menjadi sorotan tajam di kalangan aktivis hukum internasional. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan paksa pengungsi ke wilayah yang mengancam keselamatan mereka. Lembaga bantuan hukum internasional dan aktivis HAM mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat hukum dan komitmen kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara hukum seperti Indonesia. Lebih dari sekadar masalah teknis, kasus ini menggugah kembali perdebatan etis tentang sejauh mana negara bisa menunda kewajiban moralnya demi alasan birokrasi.
Prinsip Non-Refoulement: Norma yang Tak Bisa Ditawar
Dalam diskursus hukum pengungsi internasional, prinsip non-refoulement telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara tanpa terkecuali. Meskipun Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951, prinsip ini tetap berlaku sebagai norma yang melampaui batas ratifikasi formal. Pakar hukum internasional menegaskan bahwa pengabaian terhadap prinsip ini mencederai etika perang dan perlindungan terhadap warga sipil — kelompok yang paling rentan dalam situasi konflik. Berikut adalah beberapa norma yang dilanggar oleh praktik penahanan berkepanjangan ini:
- Prinsip Non-Refoulement: Melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah di mana mereka menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman jiwa. Penahanan tanpa akses proses suaka sama dengan menutup pintu perlindungan dan membiarkan mereka dalam ketidakpastian hukum.
- Martabat Hukum: Setiap individu berhak diperlakukan dengan hormat dan tanpa diskriminasi. Penahanan massal tanpa dasar hukum yang jelas menurunkan derajat manusia menjadi objek kebijakan, bukan subjek yang memiliki hak.
- Hukum Humaniter Internasional: Dalam konteks pengungsi akibat konflik bersenjata, prinsip pembedaan dan proporsionalitas harus dijaga. Penahanan sewenang-wenang justru memperburuk trauma dan kerentanan, bukan menyelesaikan masalah kemanusiaan.
Penahanan Berkepanjangan: Pelanggaran Martabat Hukum dan Akses Keadilan
Pemerintah beralasan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum formal karena belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Namun, argumen ini dibantah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan para pakar. Pengacara publik Maya Indriani menyatakan bahwa pengungsi asing seharusnya mendapatkan perlindungan sementara dan akses terhadap proses suaka yang adil, bukan diperlakukan layaknya kriminal. Penahanan berkepanjangan tanpa kepastian hukum menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius, serta melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia sendiri. Kasus ini menjadi ujian kritis bagi komitmen Indonesia terhadap etika perang dan kemanusiaan di tengah meningkatnya arus pengungsi global. Praktik ini menunjukkan adanya kesenjangan antara retorika kemanusiaan dan implementasi kebijakan. Para aktivis hukum mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri penahanan massal dan memulai proses identifikasi serta pemberian status pengungsi sesuai dengan standar internasional. Indonesia sebagai negara yang berpengaruh di ASEAN memiliki tanggung jawab moral untuk memimpin dalam perlindungan pengungsi, bukan justru menjadi bagian dari masalah.
Analisis kritis: Di tengah narasi kemandirian dan kedaulatan hukum, apakah Indonesia rela mengorbankan martabat hukumnya sendiri dengan membiarkan penahanan sewenang-wenang terhadap pengungsi asing? Saat hukum positif gagal melindungi yang rentan, pertanyaan etis inilah yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum: apakah kita hanya mengikuti aturan tertulis, atau juga mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum itu sendiri?