Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pemerintah Diminta Tetapkan Status Karhutla Bencana Nasional

Artikel ini mengkritisi tuntutan penetapan status karhutla sebagai bencana nasional dari perspektif hukum dan etika kebijakan. Negara didorong untuk tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dalam melindungi hak warga dari bencana ekologis yang dapat diprediksi. Aktivis hukum diajak menuntut reformasi penegakan hukum lingkungan dan evaluasi kritis terhadap kebijakan konsesi lahan.

Pemerintah Diminta Tetapkan Status Karhutla Bencana Nasional

Seruan agar pemerintah menetapkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional—yang mencuat akibat gangguan penerbangan parah di Ambon—bukanlah sekadar tuntutan administratif. Di balik permintaan itu tersimpan persoalan hukum yang fundamental: apakah negara benar-benar menjalankan tanggung jawab hukumnya dalam mencegah dan menangani bencana ekologis yang berulang dan dapat diprediksi? Dalam kerangka hukum lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia, seorang aktivis hukum tidak bisa berhenti pada kategori administratif—ia harus menggali dimensi etis dan normatif dari setiap kebijakan publik yang berdampak pada keselamatan warga. Karhutla yang meluas hingga mengganggu keselamatan penerbangan dan kesehatan publik merupakan bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan dan tata kelola lahan. Ketika asap tebal menebar, yang menjadi korban adalah hak hidup, hak kesehatan, dan hak atas lingkungan yang sehat—hak-hak yang dijamin konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional seharusnya dipahami sebagai pengakuan hukum atas keadaan darurat yang menuntut respons negara secara luar biasa, bukan sekadar ganti rugi simbolis.

Status Bencana Nasional: Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Administrasi

Penetapan status bencana nasional membawa konsekuensi hukum yang serius dan mengikat. Negara tidak bisa lagi berdalih terbatasnya anggaran atau kewenangan daerah. Secara normatif, status ini mewajibkan pemerintah untuk melakukan mobilisasi sumber daya secara ekstra-ordinary, membuka ruang investigasi mendalam atas akar penyebab karhutla, dan menuntut akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat—baik korporasi yang lalai maupun regulator yang lemah. Tanpa status ini, upaya penegakan hukum cenderung berjalan setengah hati, dan korban bencana hanya menerima kompensasi yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang diderita.

  • Hukum lingkungan mengamanatkan pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang tegas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang menyebabkan kebakaran hutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
  • Dalam perspektif hukum internasional, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari dampak bencana yang dapat diprediksi, sebagaimana tercermin dalam prinsip due diligence dalam hukum lingkungan transnasional.
  • Kebijakan pengelolaan lahan yang berbasis izin konsesi harus dievaluasi secara kritis, karena karhutla hampir selalu terjadi di area konsesi yang tidak menerapkan tata kelola pembakaran lahan secara aman.

Perspektif Etika Kebijakan dan Keadilan Ekologis

Dari sudut etika kebijakan, menunda atau enggan menetapkan status bencana nasional dapat diartikan sebagai pengabaian negara terhadap skala urgensi dampak yang diderita rakyatnya. Aktivis hukum akan melihat ini sebagai pelanggaran prinsip keadilan ekologis, di mana negara justru memprioritaskan stabilitas investasi dan birokrasi di atas keselamatan warga. Ketiadaan status bencana nasional juga menghambat akses korban terhadap keadilan restoratif, karena kerugian immaterial seperti trauma psikologis dan hilangnya mata pencaharian tidak diakui secara hukum formal. Dalam konteks etika perang—yang kerap diadopsi dalam analisis bencana—negara yang gagal melindungi rakyatnya dari ancaman yang dapat diprediksi dapat dianggap melanggar kewajiban due diligence sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, meskipun karhutla bukan konflik bersenjata.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah negara bersedia memikul tanggung jawab penuh atas bencana yang sejatinya bisa dicegah dengan kebijakan pengelolaan lahan yang berkeadilan? Ataukah kita membiarkan asap karhutla terus membungkus hak-hak dasar warga dalam diamnya birokrasi? Saatnya aktivis hukum menuntut tidak hanya penetapan status bencana nasional, tetapi juga reformasi sistemik dalam penegakan hukum lingkungan dan etika kebijakan yang berorientasi pada martabat manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Ambon