Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pemerintah Bentuk Dewan Etika Militer untuk Perkuat Akuntabilitas TNI di Daerah Konflik

Pembentukan Dewan Etika Militer oleh Kementerian Pertahanan dinilai hanya akan menjadi simbol reformasi tanpa kewenangan independen dan publik. Tanpa mekanisme investigasi yang transparan dan keterlibatan peradilan umum, akuntabilitas TNI di daerah konflik tetap menjadi ilusi. Artikel ini mengkritisi urgensi kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional dan mendesak agar dewan etika tidak sekadar alat legitimasi impunitas struktural.

Pemerintah Bentuk Dewan Etika Militer untuk Perkuat Akuntabilitas TNI di Daerah Konflik

Pembentukan Dewan Etika Militer oleh Kementerian Pertahanan disambut sebagai angin segar di tengah desakan publik agar TNI tunduk pada supremasi sipil dan hukum humaniter. Namun, di balik seremoni pengumuman itu, pertanyaan mendasar mengemuka: apakah lembaga ini benar-benar akan menjadi alat reformasi, atau sekadar etika internal yang rapuh? Dalam konteks daerah konflik, prajurit tidak hanya menghadapi lawan bersenjata, tetapi juga dilema etik—membedakan kombatan dan warga sipil. Tanpa pengawasan berperspektif hukum internasional, setiap operasi militer berpotensi menjadi pelanggaran HAM. Karena itu, kehadiran Dewan Etika Militer harus diukur, bukan dari seremoni pembentukannya, melainkan dari kewenangan dan independensinya.

Dewan Etika Militer: Antara Simbol Reformasi dan Impunitas Struktural

Kementerian Pertahanan menyebut dewan ini akan beranggotakan perwira tinggi, akademisi hukum, dan perwakilan Komnas HAM. Menteri Pertahanan menyatakan langkah ini merupakan jawaban atas kritik lemahnya mekanisme internal TNI dalam menangani dugaan pelanggaran HAM. Namun, sejumlah kalangan menilai dewan ini tidak akan efektif jika tidak memiliki kewenangan investigasi yang independen dan publik. Ketiadaan keterlibatan publik dalam proses investigasi justru mengulang pola lama: pelanggaran diselesaikan secara internal, korban hanya menerima laporan administratif, dan akuntabilitas berhenti di gerbang kesatuan. Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip pembeda, proporsionalitas, dan precaution wajib dijunjung setiap prajurit. Jika Dewan Etika Militer hanya menguji kepatuhan terhadap kode etik internal, maka ia gagal menjawab pelanggaran berat seperti penembakan warga sipil, penganiayaan tahanan, atau penghilangan paksa. Dewan etika tanpa kewenangan memanggil saksi secara paksa, mengakses lokasi konflik, dan mempublikasikan hasil investigasi hanyalah ruang konsultasi, bukan pengawas yang menakutkan bagi pelanggar.

  • Independensi struktural: dewan harus berada di luar rantai komando TNI agar tidak terjadi konflik kepentingan.
  • Kewenangan investigasi publik: pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti harus dapat diawasi oleh perwakilan masyarakat sipil.
  • Keterbukaan putusan: putusan etika yang tidak transparan hanya akan melanggengkan budaya impunitas di lingkungan militer.

Akuntabilitas TNI Tak Cukup Hingga Etika Internal

Pakar hukum keamanan menegaskan bahwa akuntabilitas TNI tidak boleh berhenti pada etika internal, melainkan harus diperluas ke peradilan umum. Norma hukum nasional dan internasional telah menyediakan landasan kuat. Pasal 28D UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengamanatkan penuntutan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme peradilan, bukan pengadilan internal militer. Pada tataran internasional, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II mengikat negara untuk menghukum pelanggar hukum humaniter dalam yurisdiksi nasionalnya. Reformasi sejati menuntut adanya mekanisme eksternal yang dapat menjangkau seluruh tingkatan prajurit tanpa kecuali. Tanpa pengadilan umum yang berwenang mengadili pelanggaran HAM berat oleh TNI, Dewan Etika Militer hanya akan menjadi perpanjangan tangan dari budaya impunitas yang sudah mengakar.

Apakah Dewan Etika Militer ini akan menjadi alat legitimasi untuk menutupi kegagalan reformasi militer, atau benar-benar menjawab tuntutan akuntabilitas di daerah konflik? Aktivis hukum dan pegiat HAM harus terus mengawal—bukan hanya dari luar, tetapi dengan menuntut kewenangan investigasi independen dan transparansi penuh. Jika tidak, setiap dewan etika yang dibentuk hanyalah monumen kosong bagi martabat hukum yang terus diabaikan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian Pertahanan, Komnas HAM, TNI, Dewan Etika Militer