Ketika rumah sakit dan sekolah di Gaza runtuh di bawah bombardir, yang tersisa bukan hanya puing-puing, tetapi juga bukti nyata pelanggaran sistematis terhadap hukum perang internasional. Konvensi Jenewa dan Statuta Roma telah dilanggar dengan cara yang gamblang—pembunuhan warga sipil, penghancuran fasilitas medis, serta pengusiran paksa yang tidak pernah diadili. Namun, di tengah genosida yang berlangsung terang-terangan ini, respons Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri masih berkutat pada level kecaman verbal tanpa langkah diplomatik konkret. Sikap ini, menurut para pakar hukum internasional, merupakan double standard yang mengkhianati semangat Piagam PBB dan martabat hukum perang itu sendiri. Indonesia, yang selama ini lantang membela kemerdekaan Palestina, justru gagal menerjemahkan retorika menjadi aksi nyata yang berdampak. Kritik kebijakan luar negeri yang inkonsisten ini menjadi sorotan tajam aktivis hukum di tanah air.
Pelanggaran Hukum Perang yang Harus Diadili
Serangan tanpa pandang bulu di Gaza bukanlah sekadar operasi militer biasa. Ini adalah pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum perang yang telah diakui secara universal. Berikut adalah pasal-pasal kunci yang secara eksplisit dilanggar dalam agresi Israel:
- Pasal 147 Konvensi Jenewa Keempat — Melarang pembunuhan warga sipil yang dilindungi, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan pengusiran paksa. Ratusan anak dan tenaga medis tewas menjadi korban pasal ini.
- Pasal 8 Statuta Roma — Mengkategorikan serangan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai kejahatan perang, termasuk serangan terhadap rumah sakit dan sekolah yang nyata terjadi di Gaza.
- Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa — Melarang serangan tanpa pandang bulu yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil, yang justru menjadi pola sistematis operasi Israel.
- Pasal 2 Piagam PBB — Mewajibkan semua negara anggota untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan tidak menggunakan ancaman kekerasan, yang dilanggar dengan agresi berkelanjutan.
Tanpa akuntabilitas, norma-norma ini hanya menjadi alat politik yang dapat dimanipulasi oleh negara adidaya. Indonesia, sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, memiliki posisi strategis untuk memimpin penegakan hukum. Namun, ketidakmampuan untuk beralih dari kritik kebijakan ke tindakan hukum konkret justru memperlemah legitimasi moral Indonesia di mata dunia.
Dari Retorika ke Tindakan Hukum: Panggilan untuk Akuntabilitas
Desakan dari aktivis hukum Indonesia untuk membawa kasus Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) semakin kuat. Berdasarkan Pasal 94 Piagam PBB, setiap negara anggota berhak mengajukan perkara pelanggaran hukum perang ke ICJ. Langkah ini bukanlah sekadar simbolis—dalam kasus Bosnia v. Serbia (2007), Mahkamah Internasional berhasil menetapkan bahwa kegagalan mencegah genosida merupakan pelanggaran tersendiri. Jika Indonesia serius menegakkan hukum perang, maka sudah saatnya kritik kebijakan luar negeri yang inkonsisten ini diubah menjadi gugatan hukum yang nyata. Negara-negara seperti Afrika Selatan dan Bangladesh telah menunjukkan bahwa jalur hukum dapat ditempuh. Indonesia, dengan kapasitas diplomatik dan sejarah perjuangan anti-kolonialnya, memiliki kewajiban moral untuk memimpin upaya ini.
Apakah Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam tragedi kemanusiaan ini? Ketika hukum perang dilanggar tanpa konsekuensi, legitimasi moral Indonesia pun turut ternoda. Sudah saatnya aktivis hukum mendesak pemerintah untuk beralih dari retorika ke aksi hukum yang mengikat. Pertanyaan etis yang menggugah: sejauh mana Indonesia rela mengorbankan martabat hukum perang demi pragmatisme politik? Hanya dengan tindakan nyata di Mahkamah Internasional, Indonesia dapat membuktikan bahwa hukum perang bukan sekadar alat retoris, melainkan landasan keadilan yang harus ditegakkan.