Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pelibatan Tentara dalam Kasus Jampidsus Dicemaskan Cederai Integritas Penegak Hukum

Pelibatan tentara dalam kasus Jampidsus merupakan pelanggaran prinsip supremasi hukum dan non-intervensi militer, yang mengancam integritas hukum serta mengembalikan praktik dwi fungsi. Tindakan ini mengaburkan yurisdiksi antara pidana militer dan hukum umum, berpotensi melindungi pelaku dari akuntabilitas. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi martabat peradilan Indonesia di hadapan tekanan korps dan logika keamanan.

Pelibatan Tentara dalam Kasus Jampidsus Dicemaskan Cederai Integritas Penegak Hukum

Pelibatan aparat militer dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) bukan sekadar soal prosedur, melainkan serangan frontal terhadap integritas hukum dan prinsip dasar supremasi peradilan. Amnesty International Indonesia secara tepat menyoroti bahwa praktik ini mengembalikan Indonesia ke bayang-bayang pendekatan dwi fungsi yang seharusnya telah dikubur dalam era reformasi. Esensi persoalan terletak pada pengaburan yurisdiksi yang sengaja diciptakan antara ranah pidana militer dan hukum pidana umum, yang pada akhirnya berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi pelaku dari akuntabilitas publik.

Kembalinya Dwi Fungsi: Pelanggaran Prinsip Non-Intervensi Militer

Dalam etika penegakan hukum dan prinsip negara hukum (rule of law), intervensi militer dalam peradilan sipil adalah tabu. Tindakan ini merupakan bentuk subordinasi hukum di bawah logika korps dan keamanan, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Pelibatan tentara dalam kasus jaksa ini tidak hanya merusak independensi kejaksaan, tetapi juga secara sistematis meruntuhkan checks and balances yang menjadi tulang punggung demokrasi konstitusional. Setiap langkah untuk mendelegitimasi proses hukum yang sedang berjalan adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.

  • Pelanggaran Prinsip Pemisahan Kekuasaan: Militer tidak memiliki kewenangan yudisial dalam sistem hukum Indonesia. Intervensinya merupakan bentuk perampasan kewenangan lembaga peradilan sipil.
  • Pengaburan Yurisdiksi: Campur tangan ini sengaja mengaburkan garis batas antara hukum pidana militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menciptakan ruang ambigu untuk imunitas.
  • Erosi Kepercayaan Publik: Tindakan ini mengirim pesan bahwa solidaritas korps lebih kuat daripada penegakan hukum, sehingga menghancurkan kepercayaan masyarakat pada imparsialitas institusi penegak hukum.

Ujian Martabat Hukum: Antara Akuntabilitas dan Imunitas Korps

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap rule of law. Amnesty menegaskan bahwa akuntabilitas harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku secara transparan, bukan melalui intervensi kekuatan di luar sistem. Martabat hukum hanya bisa dijaga jika setiap warga negara, tanpa kecuali termasuk aparat negara, diadili melalui proses yang adil, terbuka, dan bebas dari tekanan atau intimidasi. Pelibatan militer justru menjadi bentuk intimidasi itu sendiri—sebuah tekanan struktural terhadap proses peradilan yang seharusnya mandiri.

Dari perspektif etika perang dan tata kelola keamanan nasional, militer yang sehat adalah militer yang tunduk pada otoritas sipil dan menghormati supremasi hukum. Ketika aparat militer masuk ke ranah peradilan untuk 'melindungi' rekannya, yang terjadi bukanlah solidaritas, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi. Praktik ini mengingatkan pada doktrin dwi fungsi yang telah menciderai demokrasi Indonesia selama puluhan tahun, di mana militer berperan ganda di luar fungsi pertahanannya.

Lalu, di manakah batas etis yang harus dijaga? Bukankah setiap upaya melindungi pelaku pelanggaran hukum—dengan dalih apa pun—pada hakikatnya adalah partisipasi dalam pelanggaran tersebut? Ketika integritas hukum dikorbankan demi solidaritas korps, apakah kita masih bisa menyebut diri sebagai negara hukum, atau justru negara yang diatur oleh logika kekuatan dan patronage? Pertanyaan-pertanyaan ini harus menggugah setiap aktivis hukum untuk tidak hanya mengecam, tetapi secara kolektif mendesak penguatan mekanisme kontrol sipil atas militer dan penegakan prinsip non-intervensi mutlak dalam peradilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia
Lokasi: Indonesia