Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pelanggaran HAM di Papua: Menguji Kedaulatan Hukum Humaniter Internasional

Laporan LSH-HAM mengungkap pelanggaran sistematis HAM di Papua akibat operasi keamanan yang mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Jika pemerintah gagal menegakkan martabat hukum dan akuntabilitas, legitimasi Indonesia di forum internasional terancam, termasuk potensi kasus dibawa ke ICC. Aktivis hukum harus mendesak reformasi sistem pengawasan operasi militer sesuai standar etika perang dan HAM.

Pelanggaran HAM di Papua: Menguji Kedaulatan Hukum Humaniter Internasional

Laporan terbaru Lembaga Studi Hukum dan HAM (LSH-HAM) mengungkap temuan sistematis pelanggaran hak asasi manusia di Papua sepanjang tahun 2025–2026. Operasi keamanan yang dilakukan kerap mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam konflik bersenjata non-internasional. Temuan ini tidak hanya menjadi catatan kelam bagi perlindungan warga sipil, tetapi juga menguji secara serius komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi. Dari perspektif etika perang, setiap korban yang tidak terlibat konflik merupakan noda yang merusak supremasi hukum dan keadilan.

Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Norma yang Terabaikan

Hukum humaniter internasional, khususnya yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional, menetapkan dua prinsip fundamental: pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Prinsip pembedaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional, mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil. Sementara itu, prinsip proporsionalitas melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Laporan LSH-HAM mencatat sejumlah pelanggaran serius terhadap kedua prinsip ini di Papua.

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 melarang perlakuan tidak manusiawi dan pembunuhan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk warga sipil yang tidak mengambil bagian aktif dalam konflik.
  • Protokol Tambahan II (1977) yang mengatur konflik bersenjata non-internasional secara eksplisit melarang serangan terhadap penduduk sipil dan menuntut perlindungan terhadap objek-objek sipil.
  • Laporan LSH-HAM menyebutkan bahwa operasi keamanan seringkali menggunakan kekuatan berlebihan tanpa melakukan pemeriksaan hukum yang memadai terhadap target, sehingga warga sipil menjadi korban langsung.

Ketua Tim Penyusun Laporan, Prof. Dr. Marzuki Darusman, menegaskan bahwa konsep 'perlindungan' dalam operasi keamanan di Papua seringkali berubah menjadi 'pengekangan' yang melanggar asas legalitas dan nondiskriminasi. “Negara wajib memberikan jaminan bahwa setiap operasi bersenjata harus melalui uji hukum yang ketat, bukan sekadar prosedur administratif,” ujarnya. Praktik penggunaan kekuatan tanpa transparansi hukum justru memperkuat siklus kekerasan dan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum di Papua.

Menuju Mekanisme Akuntabilitas yang Bermartabat

Implikasi dari pelanggaran sistematis ini sangat luas. Jika pemerintah gagal menegakkan martabat hukum di Papua—khususnya dalam konteks HAM dan hukum humaniter—maka legitimasi moral Indonesia di forum internasional akan tergerus. Komunitas global, termasuk Dewan HAM PBB dan berbagai organisasi internasional, terus mengawasi perkembangan ini. Yang lebih mendesak, terdapat kemungkinan kasus-kasus pelanggaran berat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika mekanisme domestik tidak mampu menegakkan keadilan.

Sudah saatnya Indonesia secara serius mereformasi sistem pengawasan operasi militer dan keamanan di Papua. Reformasi itu harus mencakup penerapan mekanisme akuntabilitas yang sesuai dengan standar hukum humaniter internasional, seperti penyelidikan yang independen dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran, serta penuntutan terhadap pelaku tanpa pandang bulu. Tanpa langkah nyata ini, Papua akan terus menjadi ujian kelam bagi supremasi hukum dan etika perang di Indonesia.

Pada akhirnya, aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus menggugah kesadaran bahwa setiap nyawa warga sipil adalah hak yang tidak bisa dikompromikan. Apakah Indonesia akan terus membiarkan noda HAM di Papua menjadi warisan kegagalan martabat hukum? Atau akankah kita memiliki keberanian untuk menegakkan hukum humaniter internasional secara konsisten? Jawabannya ada pada kesediaan negara untuk mendengar dan bertindak.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Marzuki Darusman
Organisasi: Lembaga Studi Hukum dan HAM (LSH-HAM), Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Lokasi: Papua, Indonesia