Komnas HAM baru saja mengeluarkan temuan bahwa di balik peristiwa penembakan yang merenggut nyawa petani Okto Tigau dan ibu hamil Melkina Sondegau di Intan Jaya, Papua, terdapat dugaan pelanggaran HAM sistematis. Kasus ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan yang menyayat hati, melainkan juga ujian serius bagi supremasi hukum dan etika medan perang di Indonesia. Kematian dua warga sipil ini mempertanyakan kembali komitmen negara dalam melindungi warga negara yang tidak terlibat konflik bersenjata, terutama di wilayah rawan seperti Papua.
Pelanggaran HAM Sistematis: Dari Penyiksaan hingga Eksekusi di Luar Proses Hukum
Temuan Komnas HAM mengungkapkan rangkaian pelanggaran berat dalam kematian Okto Tigau. Awalnya, oknum TNI menangkap Okto di jalan tanpa proses hukum yang jelas. Ia kemudian ditemukan tewas dengan indikasi kuat adanya praktik penyiksaan, perampasan kebebasan, dan eksekusi di luar pengadilan. Peristiwa ini melanggar sejumlah prinsip dasar yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional, antara lain:
- Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum.
- Pasal 3 Deklarasi Universal HAM: Setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
- Pasal 14 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik): Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka.
- Larangan Penyiksaan: Dilanggar karena indikasi kekerasan fisik sebelum kematian.
- Prinsip Non-Refoulement dan Perlindungan Sipil: Okto sebagai warga sipil yang tidak terlibat pertempuran tidak boleh ditangkap atau dihukum mati oleh pihak militer mana pun.
Kematian Okto bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola impunitas yang telah lama menghantui penegakan HAM di Papua. Tindakan ini juga melanggar etika militer yang mewajibkan prajurit untuk menghormati hukum dan prosedur, bukan menjadi algojo di luar peradilan.
Prinsip Perlindungan Absolut: Ibu Hamil dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Kematian Melkina Sondegau, seorang ibu hamil, dalam kontak tembak antara TNI dan OPM, semakin mempertegas bobot pelanggaran hukum humaniter. Dalam setiap konflik bersenjata, prinsip distinction (pembedaan) adalah pilar utama yang memisahkan kombatan dan non-kombatan. Warga sipil, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia, mendapat perlindungan mutlak. Berdasarkan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 51 Protokol Tambahan I, serangan yang tidak membedakan sasaran sipil dan militer adalah kejahatan perang.
Kontak tembak yang terjadi di dekat pemukiman warga atau area pertanian menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakmauan pihak yang terlibat untuk melindungi jiwa sipil. Komnas HAM menekankan bahwa dalam situasi apapun, kematian warga sipil harus dihindari dan dijadikan pelanggaran serius jika terjadi. Pelanggaran ini juga melanggar prinsip proportionality (proporsionalitas) yang melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan sehingga berakibat fatal pada warga sipil.
Rekomendasi Komnas HAM agar Panglima TNI melakukan penyelidikan profesional, independen, dan transparan adalah langkah yang tepat secara hukum. Namun, institusi militer dihadapkan pada ujian besar: apakah mereka mampu memisahkan diri dari budaya impunitas yang mengakar dan menindak tegas oknum yang melanggar? Tanpa tindak lanjut yang nyata, rekomendasi ini hanya akan menjadi dokumen mati yang memperkuat siklus kekerasan dan merusak martabat hukum di mata masyarakat Papua dan aktivis HAM global.
Pada akhirnya, kasus penembakan warga sipil di Intan Jaya menghadirkan pertanyaan etis yang mendesak bagi para aktivis hukum: Jika negara gagal melindungi warga yang paling rentan seperti Okto Tigau dan Melkina Sondegau, bagaimana kita bisa memastikan bahwa supremasi hukum dan perlindungan HAM benar-benar menjadi fondasi kehidupan berbangsa? Ataukah kita hanya menunggu lebih banyak jiwa melayang sebelum mempertanyakan ulang sistem yang memungkinkan impunitas terus bertahan?