Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pelanggaran HAM dalam Penanganan Pengungsi Konflik: Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum Internasional

Artikel ini mengupas pelanggaran HAM dalam penanganan pengungsi internal di Indonesia yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Negara gagal memenuhi tanggung jawabnya melindungi warga rentan dalam situasi konflik, sehingga martabat hukum dipertaruhkan. Pertanyaan etis mendasar muncul: apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum ketika hak dasar warganya diabaikan?

Pelanggaran HAM dalam Penanganan Pengungsi Konflik: Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum Internasional

Laporan terbaru mengungkap fakta pahit: ribuan pengungsi internal akibat konflik sosial di sejumlah wilayah Indonesia masih hidup dalam kondisi tidak manusiawi. Kekurangan pangan, air bersih, serta ancaman kekerasan sehari-hari menjadi pemandangan biasa, sementara negara—dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah—saling lempar tanggung jawab. Situasi ini bukan semata tragedi kemanusiaan, melainkan pelanggaran nyata terhadap kewajiban hukum internasional yang mengikat Indonesia, khususnya Prinsip-Prinsip Panduan mengenai Pengungsian Internal (Guiding Principles on Internal Displacement). Kedaulatan yang dipahami sebagai tanggung jawab (sovereignty as responsibility) telah dikhianati oleh pembiaran dan ketiadaan political will.

Kewajiban Negara: Antara Kedaulatan dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

Menurut hukum internasional, negara memiliki tanggung jawab utama (primary responsibility) untuk melindungi dan membantu warganya yang mengungsi, apa pun penyebab pengungsiannya. Prinsip-Prinsip Panduan secara tegas menyatakan bahwa negara wajib:

  • Menyediakan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, sanitasi, dan pelayanan kesehatan bagi pengungsi internal.
  • Melindungi mereka dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan segala bentuk diskriminasi.
  • Menjamin akses terhadap keadilan, termasuk pemulihan hak atas properti dan kompensasi jika terjadi kerugian.
  • Memfasilitasi solusi jangka panjang, baik melalui pemulangan sukarela, integrasi lokal, maupun relokasi ke daerah lain.

Kegagalan pemerintah daerah dan pusat dalam memenuhi kewajiban ini—bahkan cenderung membiarkan penderitaan berkepanjangan—merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dasar para pengungsi. Ketika terjadi konflik, tanggung jawab negara tidak berkurang, justru semakin besar karena kerentanan korban semakin tinggi. Ketiadaan political will yang nyata menjadi bukti pengabaian prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Martabat Hukum: Ukuran Sipil dari Perlindungan Warga Rentan

Di tingkat nasional, konstitusi Indonesia menjamin setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak (Pasal 28A dan 28H UUD 1945). Penanganan pengungsi yang tidak manusiawi secara langsung melanggar norma konstitusional tersebut. Lebih dari itu, kegagalan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menunjukkan lemahnya mekanisme perlindungan sipil pada saat krisis. Dalam konteks etika perang dan bencana, prinsip distinction dan proportionality juga berlaku: negara harus memastikan bahwa bantuan kemanusiaan tidak dihambat oleh kepentingan politik atau birokrasi. Ironi ini terjadi di tengah klaim Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.

Oleh karena itu, negara wajib segera mengalokasikan sumber daya yang cukup, membentuk mekanisme koordinasi yang efektif lintas sektor dan daerah, serta tidak ragu meminta bantuan lembaga internasional jika kapasitas nasional tidak memadai. Martabat hukum suatu bangsa tidak diukur dari seberapa kuat militernya, melainkan dari bagaimana ia memperlakukan warga yang paling rentan sekalipun. Pembiaran yang terjadi justru memperparah penderitaan dan mencederai martabat hukum Indonesia di mata dunia.

Pertanyaan etis yang harus menggugah kesadaran kita semua: Apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum jika hak paling dasar warganya sendiri—hak untuk hidup dan terlindungi—diabaikan begitu saja? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mendesak penghentian pelanggaran ini dan menuntut pertanggungjawaban negara sesuai dengan tanggung jawab internasional yang melekat pada kedaulatan.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia