Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Panglima TNI: Penyelesaian Masalah Papua Harus Kolaborasi, Bukan Hanya Kekerasan

Pernyataan Panglima TNI tentang perlunya pendekatan kolaboratif di Papua merupakan langkah konseptual penting, namun masih menyisakan kesenjangan antara retorika dan praktik operasional. Tanpa supremasi sipil, akuntabilitas hukum, dan keterlibatan masyarakat adat, operasi teritorial berisiko menjadi alat intelijen yang melanggar etika perang. Aktivis hukum harus mengawal agar komitmen ini diterjemahkan ke dalam mekanisme yang berpusat pada keadilan dan HAM.

Panglima TNI: Penyelesaian Masalah Papua Harus Kolaborasi, Bukan Hanya Kekerasan

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa penyelesaian masalah Papua memerlukan kolaborasi dan tidak bisa hanya mengandalkan TNI agar tidak dikonotasikan sebagai kekerasan, merupakan pengakuan konseptual yang tidak bisa dianggap remeh. Di tengah rentetan kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok TPNPB-OPM—termasuk pembunuhan terhadap sopir logistik dan aparatur sipil negara—pengakuan ini membuka ruang diskusi etis: apakah negara sedang bergeser dari paradigma represif menuju pendekatan yang menjunjung martabat hukum? Namun, pernyataan tanpa terjemahan doktrin dan tanpa mekanisme akuntabilitas hanyalah retorika. Pertanyaannya, apakah institusi militer siap membongkar akar masalah Papua dengan cara yang benar-benar legal dan berkeadilan?

Dalam kerangka hukum nasional dan internasional, setiap operasi keamanan terikat pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil. Operasi teritorial yang disebut Panglima sebagai instrumen soft power—seperti membangun jembatan atau membenahi fasilitas umum—tidak otomatis menghapuskan kewajiban negara untuk menyelidiki pelanggaran HAM masa lalu maupun kekinian. Justru, jika operasi teritorial dilaksanakan tanpa penghormatan terhadap budaya setempat dan tanpa keterlibatan masyarakat, ia bisa menjadi alat legitimasi yang memperdalam kecurigaan terhadap aparat keamanan.

Dari Jargon Kolaborasi ke Doktrin Operasional: Tuntutan Supremasi Sipil

Pendekatan kolaboratif yang sesungguhnya mensyaratkan lebih dari sekadar koordinasi antarlembaga negara. Ia menuntut pembagian ruang kepada otoritas sipil, organisasi masyarakat adat, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil independen dalam merancang serta menjalankan program pembangunan dan perdamaian. Tanpa itu, frasa kolaborasi hanya menjadi eufemisme untuk operasi militer yang dikemas ulang. Supremasi sipil harus menjadi panglima, bukan sekadar pelengkap narasi.

Beberapa prinsip hukum yang harus dijadikan landasan dalam setiap kebijakan keamanan di Papua:

  • Asas legalitas—setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melampaui kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  • Prinsip proporsionalitas—penggunaan kekuatan militer harus sebanding dengan ancaman nyata, mengacu pada hukum humaniter internasional dan hukum HAM.
  • Akuntabilitas hukum—setiap dugaan pelanggaran HAM dalam operasi, termasuk perebutan senjata dari kelompok OPM, wajib diselidiki secara independen dan transparan.
  • Keterlibatan sipil—kebijakan keamanan tidak boleh menutup ruang partisipasi masyarakat adat dan ormas dalam proses perdamaian.

Operasi Teritorial dan Etika Perang: Antara Soft Power dan Alat Intelijen

Operasi teritorial yang membangun jembatan atau membenahi fasilitas umum memang masuk dalam pendekatan non-militer yang dianjurkan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pelaksanaan yang benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap budaya setempat, dan terlepas dari kepentingan intelijen atau operasi keamanan semata. Jika pembangunan fisik dijadikan alat intelijen, maka negara mengulang pola lama yang justru menciptakan resistensi baru.

Dalam etika perang, prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil adalah harga mati. Ketika aparat menyebut kelompok TPNPB-OPM sebagai sasaran operasi, tetapi operasi intelijen justru menyasar ruang sipil, maka legitimasi hukum negara runtuh. Diperlukan komitmen nyata untuk memisahkan operasi intelijen dari program pembangunan kemanusiaan. Setiap program harus dievaluasi oleh lembaga independen yang dapat mengukur dampak sosial dan pelanggaran HAM secara objektif.

Karena itu, pernyataan Panglima TNI adalah pintu masuk yang baik. Tetapi aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengawal agar kata-kata itu tidak berhenti pada siaran pers. Tanpa keberanian politik untuk mendesain ulang kebijakan keamanan di Papua yang berpusat pada hukum, keadilan, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, istilah pendekatan kolaboratif hanya menjadi penyempurnaan narasi operasi militer. Apakah negara benar-benar siap menempatkan hukum dan martabat manusia di atas segala operasi keamanan? Atau kolaborasi hanyalah strategi baru dalam perang yang lama?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subiyanto
Organisasi: TNI, TPNPB-OPM, OPM
Lokasi: Papua