Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pakta Keamanan AS-Filipina Dinilai Tingkatkan Risiko Konflik di Laut China Selatan

Pakta Pertahanan AS-Filipina yang diperluas mengubah sengketa Laut China Selatan dari ranah hukum menjadi konfrontasi militer, melanggar prinsip penyelesaian damai UNCLOS 1982 dan putusan PCA 2016. Eskalasi ini mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam etika perang, serta mendorong risiko proxy war yang mengancam stabilitas ASEAN. Aktivis hukum didesak untuk memperjuangkan kembali supremasi Hukum Laut internasional guna mencegah anarki militer di kawasan.

Pakta Keamanan AS-Filipina Dinilai Tingkatkan Risiko Konflik di Laut China Selatan

Pakta Pertahanan antara Amerika Serikat dan Filipina yang diperluas pada 2024 telah mengubah sengketa Laut China Selatan dari arena penyelesaian hukum menjadi teater konfrontasi militer. Langkah ini secara eksplisit mengabaikan prinsip penyelesaian damai yang diamanatkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 yang telah menguatkan hukum kebiasaan internasional. Dalam perspektif etika perang, jaminan respons militer otomatis—termasuk terhadap serangan di wilayah yang diklaim dalam sengketa—bukanlah penegakan hukum, melainkan ancaman laten yang meningkatkan risiko eskalasi. Ketika logika persenjataan menggantikan argumentasi yuridis, martabat hukum internasional menjadi taruhan utama.

Dari Supremasi Hukum ke Logika Persenjataan: Pelanggaran Etika Perang

Aliansi militer yang dibangun atas dasar prediksi konflik, bukan pencegahan melalui diplomasi, melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter internasional. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan menjadi terabaikan ketika setiap insiden kecil dapat memicu respons militer besar-besaran. Berikut adalah pelanggaran etis yang melekat dalam pakta ini:

  • Prinsip Proporsionalitas: Jaminan respons otomatis tidak mempertimbangkan skala ancaman, sehingga berpotensi memicu kekuatan berlebihan yang melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri yang harus proporsional.
  • Prinsip Pembedaan: Eskalasi militer di Laut China Selatan mengaburkan batas antara kombatan dan non-kombatan, serta mengancam keselamatan pelayaran sipil dan ekosistem maritim—bertentangan dengan Konvensi Jenewa IV dan hukum kebiasaan tentang perlindungan warga sipil.
  • Norma Penyelesaian Damai: Pakta pertahanan ini mengingkari kewajiban berdasarkan UNCLOS 1982 dan Piagam PBB yang mengutamakan diplomasi, arbitrase, dan mekanisme hukum lainnya, bukan ancaman militer.
  • Putusan PCA 2016: Keputusan yang telah menguji klaim-klaim di kawasan terus diabaikan, dan kini semakin terkubur oleh logika aliansi militer yang mengedepankan kekuatan daripada argumentasi yuridis. Ini melanggar prinsip pacta sunt servanda dan penghormatan terhadap putusan arbitrase internasional.

ASEAN di Persimpangan: Menolak Proxy War atau Kehilangan Relevansi?

Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya kini berada dalam posisi terjepit di tengah persaingan antara dua kekuatan besar. Alih-alih memperkuat arsitektur keamanan kolektif yang berbasis pada hukum, mereka dihadapkan pada pilihan antara tunduk pada logika konfrontasi atau kehilangan relevansi di tengah persaingan global. Semangat Declaration on the Conduct of Parties (DOC) dan proses penyusunan Code of Conduct (COC) kehilangan makna ketika negara di luar kawasan—dalam hal ini AS—memperluas jejaring pakta pertahanan yang justru meningkatkan potensi proxy war. Dalam etika perang dan martabat hukum, langkah yang lebih beradab adalah kembali pada supremasi Hukum Laut internasional. Aktivis hukum perlu memperjuangkan prinsip-prinsip berikut:

  • Memperkuat komitmen terhadap UNCLOS 1982 sebagai satu-satunya kerangka hukum yang sah dalam menyelesaikan sengketa maritim di Laut China Selatan.
  • Mendorong Filipina dan Tiongkok untuk kembali ke meja perundingan dengan merujuk pada putusan PCA 2016 sebagai rujukan hukum yang tidak boleh diabaikan.
  • Menolak keterlibatan militer ekstra-regional yang mengubah sengketa kedaulatan menjadi ajang konfrontasi dan proxy war, termasuk menolak perluasan Pakta Pertahanan yang memicu eskalasi militer.
  • Menghidupkan kembali dialog multilateral yang inklusif, bukan memperkuat aliansi militer eksklusif yang mengancam stabilitas kawasan.

Pertanyaan etis menggema: Apakah martabat hukum internasional masih memiliki tempat ketika negara-negara lebih memilih logika persenjataan daripada argumentasi yuridis? Ataukah aktivis hukum dan akademisi akan terus diam saat Laut China Selatan berubah dari medan diplomasi menjadi teater perang? Saatnya memilih: supremasi Hukum Laut atau anarki militer.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ASEAN, Permanent Court of Arbitration
Lokasi: Amerika Serikat, Filipina, Laut China Selatan, Indonesia, China