HUKUM & ETIKA
Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998
13 Oktober 2026
Jakarta
6 views
Bivitri Susanti, dalam kapasitasnya sebagai ahli di sidang PTUN, mengungkap dimensi pelanggaran materiil dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Ia menilai Keppres tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Secara hierarki, TAP MPR yang lahir dari koreksi reformasi memiliki kedudukan hukum tinggi, dan pencabutan status hukum Soeharto melalui pidato pertanggungjawaban tidak dapat diabaikan begitu saja.
Analisis ini menguak konflik norma yang fundamental. Di satu sisi, ada kehendak politik untuk merekonstruksi narasi sejarah; di sisi lain, ada mandat konstitusional reformasi yang menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran masa lalu. Mengabaikan TAP MPR bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi pengingkaran terhadap konsensus nasional untuk membangun tata kelola negara yang bersih dan berintegritas. Ini merupakan bentuk amnesia hukum yang berbahaya.
Dari perspektif etika pemerintahan, keputusan yang mengesampingkan instrumen hukum reformasi demi kepentingan simbolis berpotensi merusak fondasi moral negara. Martabat hukum Indonesia diuji: apakah negara konsisten pada prinsipnya sendiri bahwa penyelenggara negara harus bebas dari KKN, atau membiarkan pengecualian berdasarkan pertimbangan politik? Kasus ini menegaskan bahwa rekonsiliasi tanpa keadilan dan kepatuhan pada hukum hanya akan melanggengkan impunitas dan mengerdilkan semangat reformasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Bivitri Susanti, Soeharto
Organisasi: PTUN, MPR
Lokasi: Indonesia