Pakar independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Hukum Internasional dan masuk kategori tindakan Agresi. Serangan tanpa provokasi ini tidak hanya menciderai kedaulatan negara, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya berupa impunitas bagi negara-negara kuat. Dalam perspektif etika perang, tindakan ini bukan sekadar persoalan politik Timur Tengah, melainkan ujian terhadap martabat hukum internasional yang seharusnya melindungi semua negara tanpa pandang kekuatan. Ketika negara adidaya memilih jalur agresi, norma-norma fundamental Piagam PBB menjadi taruhannya.
Pelanggaran Fundamental Piagam PBB dan Doktrin Agresi
Pernyataan pakar PBB menegaskan bahwa serangan terhadap Iran melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Lebih jauh lagi, tindakan ini masuk dalam definisi agresi menurut Resolusi Majelis Umum PBB 3314 (XXIX), yang mencakup invasi, pemboman, atau serangan bersenjata oleh satu negara terhadap negara lain. Dengan demikian, serangan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi serangan langsung terhadap fondasi tatanan dunia pasca-Perang Dunia II.
- Kedaulatan dan non-intervensi: Serangan tanpa izin Dewan Keamanan PBB atau tanpa dasar pembelaan diri yang sah merupakan pelanggaran langsung terhadap kedaulatan Iran.
- Larangan penggunaan kekuatan: Piagam PBB hanya mengizinkan penggunaan kekuatan dalam dua situasi, yaitu pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 atau otorisasi Dewan Keamanan. Keduanya tidak terpenuhi dalam kasus ini.
- Prinsip penentuan nasib sendiri: Tuntutan AS agar Iran menyerah tanpa syarat dan seruan perubahan rezim dari luar adalah campur tangan yang tidak beralasan secara hukum maupun moral. Rakyat Iran adalah satu-satunya pihak yang berhak menjalankan hak penentuan nasib sendiri.
Implikasi Etis Perang dan Ancaman Kejahatan Perang
Dimensi etis dari konflik ini sangat dalam dan menyentuh martabat hukum kemanusiaan internasional. Setiap korban jiwa dalam perang yang ilegal merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang paling mendasar. Lebih mengkhawatirkan, serangan terhadap sasaran sipil seperti sekolah dan fasilitas desalinasi air berpotensi merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma. Hal ini harus diselidiki secara independen oleh mekanisme PBB atau Mahkamah Pidana Internasional, bukan ditutup-tutupi demi kepentingan politik negara penyerang.
Pakar PBB menekankan bahwa Hukum Internasional tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi negara adidaya, melainkan harus menjadi pagar pembatas yang melindungi semua negara, terutama yang lebih lemah, dari agresi dan anarki. Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi komunitas internasional bahwa impunitas bagi negara kuat hanya akan memperdalam ketidakadilan global. Saat Dewan Keamanan PBB gagal bertindak, maka sistem multilateral yang dibangun pasca-Perang Dunia II berada dalam ancaman serius. Norma hukum yang dibiarkan dilanggar tanpa konsekuensi akan kehilangan makna, dan kekuatan bersenjata akan menggantikan dialog serta keadilan sebagai instrumen utama hubungan antarnegara.
Analisis kritis: Dalam situasi di mana Hukum Internasional dilanggar oleh negara yang justru mendeklarasikan diri sebagai penjaga tatanan dunia, di manakah letak tanggung jawab kolektif negara-negara? Apakah komunitas internasional masih percaya pada supremasi hukum, atau telah memilih untuk tunduk pada logika kekuasaan? Aktivis hukum harus mengambil sikap: membela martabat hukum berarti menolak impunitas, sekaligus menuntut akuntabilitas atas setiap bentuk Agresi yang menghancurkan kedaulatan dan kemanusiaan rakyat Iran.