Dalam seminar kebangsaan yang digelar Pusat Studi Hukum dan Demokrasi, pakar hukum tata negara Prof. Irfan Arifin melontarkan kritik tajam: kebijakan keamanan nasional Indonesia masih berporos pada kekuasaan eksekutif yang tidak terkontrol, bukan pada supremasi hukum. Pernyataan ini membuka tabir gelap praktik ketatanegaraan di mana hukum tata negara seharusnya menjadi panglima, tetapi kenyataannya kalah oleh kekuasaan. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah undang-undang seperti UU Ormas, UU ITE, dan UU Koneksitas kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, menjadikan keamanan nasional sebagai tameng untuk melindungi kepentingan status quo, bukan melindungi warga negara.
Hukum Tata Negara sebagai Panglima atau Alat Kekuasaan?
Menurut Prof. Irfan, hukum seharusnya berfungsi sebagai pemandu, bukan sebagai alat represi. Namun dalam praktiknya, tiga instrumen hukum justru menjadi senjata untuk meredam suara-suara kritis. Praktik semacam ini jelas mengancam demokrasi dan martabat hukum. Alih-alih menciptakan keamanan, represi justru melahirkan rasa takut dan resistensi yang lebih luas di tengah masyarakat. Ketika hukum tata negara dikalahkan oleh kekuasaan, legitimasi keamanan nasional menjadi rapuh. Berikut rincian pelanggaran norma yang mengemuka:
- UU Ormas: Membatasi kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin konstitusi, digunakan untuk membubarkan organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.
- UU ITE: Menjerat kritik sosial dengan pasal karet yang multitafsir, mengkriminalisasi pendapat warganet tanpa kepastian hukum.
- UU Koneksitas: Mencampur kewenangan militer dan peradilan umum tanpa jaminan independensi, memberikan ruang dominasi militer dalam peradilan yang seharusnya independen.
Indonesia sesungguhnya bisa belajar dari konsep security sector reform yang diterapkan di negara-negara demokrasi maju. Dalam sistem itu, kebijakan keamanan nasional tunduk pada pengawasan parlemen yang kuat dan peradilan yang independen. Kekuasaan eksekutif tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol, dan setiap penggunaan kekuatan selalu dapat diuji secara hukum. Tanpa reformasi semacam ini, martabat hukum akan terus terabaikan, dan keamanan nasional hanya menjadi instrumen kekuasaan untuk melanggengkan status quo.
Etika Perang dan Martabat Hukum di Tengah Operasi Militer
Dalam konteks konflik berskala kecil di daerah, seperti operasi militer di Papua, Prof. Irfan menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer harus tunduk pada legalitas dan prinsip proporsionalitas. Hukum tata negara dan hukum humaniter internasional mewajibkan negara untuk membedakan kombatan dan warga sipil, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan. Sayangnya, sering kali operasi keamanan dijalankan dengan pendekatan represif yang mengabaikan etika perang. Pelanggaran di lapangan justru memperkuat resistensi dan memicu radikalisasi baru, sehingga lingkaran kekerasan semakin sulit diputus. Ketika demokrasi tidak dijadikan sebagai dasar operasi, maka keamanan nasional berubah menjadi alat represi yang menggerogoti martabat hukum dan hak asasi manusia.
Seminar ini merekomendasikan pembentukan komisi independen yang mengawasi kebijakan keamanan nasional dari kacamata hak asasi manusia dan etika perang. Komisi ini harus memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, memastikan akuntabilitas, dan mendorong reformasi sektor keamanan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, kekuasaan eksekutif akan terus mendominasi dan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Berapa banyak lagi martabat hukum harus dikorbankan demi stabilitas semu yang justru melahirkan ketidakadilan?