Pernyataan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Marzuki Darusman, dalam seminar nasional 'Hukum Humaniter dalam Konflik Domestik: Dilema Papua' telah membuka luka lama yang sengaja ditutupi: ketiadaan pengakuan status kombatan bagi faksi bersenjata pro-kemerdekaan di Papua. Tanpa pengakuan ini, negara justru kehilangan legitimasi untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum humaniter secara utuh, sehingga warga sipil menjadi korban utama dari konflik bersenjata yang berkepanjangan. Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, kebijakan yang mengabaikan realitas di lapangan ini bukanlah bentuk kedaulatan, melainkan pengkhianatan terhadap kewajiban kemanusiaan yang dijamin oleh hukum internasional.
Dilema Hukum: Antara Kedaulatan Negara dan Martabat Hukum Humaniter
Prof. Marzuki dengan tegas membantah anggapan bahwa mengakui status kombatan berarti melegitimasi separatisme. Sebaliknya, langkah ini justru merupakan upaya untuk menjamin martabat hukum dan memberikan perlindungan yang layak bagi semua pihak yang terlibat. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 3 Common Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II, setiap pihak dalam konflik bersenjata non-internasional wajib mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan. Tanpa pengakuan status kombatan, negara menghadapi dilema etis: di satu sisi ingin menegakkan kedaulatan, di sisi lain justru melanggar prinsip dasar hukum humaniter yang melindungi warga sipil. Berikut adalah norma-norma yang dilanggar jika status kombatan tidak diakui:
- Pembedaan (Distinction): Tidak adanya pengakuan kombatan membuat sulit membedakan antara pejuang dan warga sipil, sehingga serangan seringkali mengenai warga tak bersenjata.
- Proporsionalitas (Proportionality): Operasi militer tanpa kerangka hukum humaniter cenderung melampaui batas proporsional, mengakibatkan kerugian yang tidak perlu.
- Perlakuan terhadap Tawanan: Tanpa status kombatan, anggota faksi bersenjata yang ditangkap tidak mendapatkan perlindungan sebagai tawanan perang, rentan terhadap penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Respon Politik dan Implikasi Etis: Mengorbankan Warga Sipil di Atas Nama Kedaulatan
Reaksi keras dari politisi yang menganggap pernyataan Prof. Marzuki sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara mencerminkan ketidakpahaman terhadap esensi hukum humaniter. Dalam konteks Papua, di mana konflik bersenjata telah berlangsung puluhan tahun, warga sipil menjadi pihak yang paling menderita. Data menunjukkan bahwa operasi militer seringkali menimbulkan korban jiwa dari kalangan non-kombatan, pelanggaran hak asasi manusia, dan pengungsian massal. Dengan mengadopsi kerangka hukum humaniter, negara tidak kehilangan kedaulatan; sebaliknya, ia memperkuat legitimasinya sebagai pemangku kewajiban hukum yang beradab. Sikap defensif yang menolak pengakuan status kombatan justru menempatkan negara sebagai pihak yang melanggengkan penderitaan warga sipil—sebuah ironi mengerikan di tengah retorika persatuan dan keadilan.
Para aktivis hukum harus bertanya: apakah kedaulatan yang dibela dengan menginjak-injak martabat hukum masih layak disebut sebagai kedaulatan? Ataukah ini sekadar tameng untuk menghindari tanggung jawab etis melindungi setiap nyawa di tanah Papua? Saatnya kita memilih antara melanjutkan siklus kekerasan tanpa aturan yang jelas atau membuka pintu bagi perlindungan hukum yang manusiawi. Hukum humaniter bukanlah alat politik, melainkan perisai bagi mereka yang paling rentan. Jangan biarkan argumen kedaulatan menutupi suara nurani yang menuntut keadilan.