Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pakar Hukum Pertahanan: RUU Kamnas Harus Jelas Batasi Peran TNI, Hindari Militirisasi Kehidupan Sipil

RUU Kamnas menuai kritik tajam dari pakar hukum pertahanan karena berpotensi memperluas peran TNI di ranah domestik tanpa batasan yang jelas, serta mengancam kontrol sipil dan martabat hukum. Ketidakjelasan definisi 'ancaman' dan 'kondisi tertentu' dapat digunakan untuk menekan protes sosial dan mengikis reformasi sektor keamanan. Parlemen dan Pemerintah didesak untuk menerapkan prinsip subsidiaritas, temporaritas, dan akuntabilitas guna mencegah militerisasi kehidupan sipil.

Pakar Hukum Pertahanan: RUU Kamnas Harus Jelas Batasi Peran TNI, Hindari Militirisasi Kehidupan Sipil

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) di DPR memicu peringatan keras dari pakar hukum pertahanan. Mereka menilai draft tersebut berpotensi menjadi legitimasi hukum bagi perluasan peran TNI di ranah domestik, yang berujung pada militerisasi kehidupan sipil. Inti kritik menyoroti ketidakjelasan definisi 'ancaman' dan 'kondisi tertentu' dalam RUU Kamnas, yang dapat digunakan untuk menanggapi protes sosial atau ketegangan politik biasa. Jika tidak direvisi, RUU ini mengancam martabat hukum dan kontrol sipil atas keamanan nasional.

Subsidiaritas, Temporaritas, dan Akuntabilitas: Prinsip Etis-Hukum yang Terancam

Pakar hukum pertahanan menekankan bahwa setiap pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri harus memenuhi tiga prinsip etis-hukum yang ketat. Prinsip-prinsip ini, sebagaimana diatur dalam hukum internasional dan reformasi sektor keamanan, menjadi landasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. RUU Kamnas, jika tidak dirancang dengan hati-hati, dapat mengikis pencapaian reformasi dengan mengaburkan garis pemisah yang telah dibangun dengan susah payah antara fungsi militer dan sipil.

  • Subsidiaritas: TNI hanya boleh dilibatkan ketika kapasitas sipil, termasuk polisi dan lembaga keamanan lainnya, benar-benar tidak memadai untuk menangani ancaman. RUU Kamnas saat ini tidak memberikan mekanisme verifikasi yang jelas untuk prinsip ini.
  • Temporaritas: Pelibatan TNI harus dibatasi waktu, dengan evaluasi berkala untuk mencegah status darurat yang berkepanjangan. Tanpa batasan temporal, peran TNI berpotensi menjadi permanen dan melanggar kontrol sipil.
  • Akuntabilitas: Setiap tindakan TNI di ranah domestik harus tunduk pada pengawasan sipil dan peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan hak asasi manusia (HAM).

Paradigma Keamanan: Partisipatif versus Militeristik

RUU Kamnas bukan sekadar produk legislatif biasa; ia adalah cermin dari paradigma keamanan bangsa yang dipilih. Apakah kita memilih model keamanan yang partisipatif, berdasarkan hukum, dan menghormati HAM, atau kembali ke model yang sentralistik, militeristik, dan represif? Pertanyaan ini menjadi krusial karena penyusunan RUU Kamnas oleh DPR dan Pemerintah seringkali mengabaikan masukan dari aktivis hukum para ahli. Konvensi internasional, seperti Prinsip-Prinsip Paris tentang Keamanan dan HAM, menegaskan bahwa keamanan nasional harus dibangun di atas keadilan sosial dan legitimasi politik, bukan dominasi militer.

Parlemen, sebagai lembaga kontrol sipil, memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan RUU Pertahanan Negara ini tidak menjadi alat represi. Namun, realitasnya, proses legislatif seringkali didominasi oleh kepentingan politik jangka pendek yang mengabaikan prinsip etika perang dan martabat hukum. Aktivis hukum harus bertanya: mengapa ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Kamnas masih terbatas? Tanpa masukan kritis dari masyarakat, potensi penyalahgunaan peran TNI semakin besar.

Pakar juga mengingatkan bahwa definisi 'ancaman' dalam RUU Kamnas harus dirumuskan secara ketat untuk menghindari interpretasi subjektif. Dalam konteks etika perang, setiap penggunaan kekuatan militer harus proporsional dan terukur. Namun, RUU saat ini membuka celah bagi respons berlebihan terhadap protes sosial, yang dapat melanggar HAM dan eskalasi kekerasan. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah perlu segera merevisi draft dengan memasukkan prinsip-prinsip kontrol sipil yang jelas dan mekanisme pengawasan yang independen.

Akhirnya, kita harus merenungkan: apakah kita rela mengorbankan demokrasi dan martabat hukum demi rasa aman yang semu? Keamanan nasional yang berkelanjutan lahir dari keadilan sosial dan legitimasi politik, bukan dari dominasi militer atau militerisasi kehidupan sipil. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus bersikap kritis terhadap RUU Kamnas ini, karena inilah saatnya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi rakyat, bukan sebaliknya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI, Pemerintah