Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pakar Hukum: Penggunaan Drone dalam Operasi Kontra-Terorisme Harus Tunduk pada HHI

Sekilas, penggunaan drone dalam operasi kontra-terorisme menjanjikan efisiensi dan presisi. Namun tanpa kepatuhan pada hukum humaniter internasional dan prinsip proporsionalitas, teknologi ini justru bisa menimbulkan korban sipil dan pelanggaran HAM. Dr. Yuliandri menegaskan perlunya regulasi yang mengatur prosedur, otorisasi, dan akuntabilitas untuk menjaga martabat hukum dalam setiap serangan.

Pakar Hukum: Penggunaan Drone dalam Operasi Kontra-Terorisme Harus Tunduk pada HHI

Yogyakarta — Pernyataan tegas datang dari pakar hukum internasional Universitas Gadjah Mada, Dr. Yuliandri, yang mengingatkan bahwa penggunaan drone dalam operasi kontra-terorisme di Indonesia tidak boleh berjalan tanpa tunduk pada hukum humaniter internasional (HHI). Di tengah euforia teknologi militer yang menjanjikan presisi, ada bahaya besar yang mengintai: serangan udara terhadap area padat penduduk berpotensi memicu korban sipil secara tidak proporsional. Pernyataan ini bukan sekadar peringatan prosedural, melainkan panggilan etis untuk menempatkan martabat hukum di atas efisiensi medan perang. Tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan pada prinsip-prinsip HHI, operasi yang mengatasnamakan keamanan justru dapat menjadi ruang gelap pelanggaran hak asasi manusia.

Prinsip Proporsionalitas dan Kehati-hatian: Garis Merah yang Tak Bisa Ditawar

Dalam kerangka hukum humaniter, setiap serangan dalam situasi konflik bersenjata, termasuk yang dilakukan melalui drone dalam operasi kontra-terorisme, wajib memenuhi sejumlah prinsip fundamental. Dr. Yuliandri menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas harus menjadi pedoman utama. Hal ini berarti setiap komandan militer tidak cukup hanya melihat target; ia harus menghitung dampak terhadap warga sipil dan objek sipil secara cermat.

  • Prinsip pembedaan — membedakan secara tegas antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.
  • Prinsip proporsionalitas — melarang serangan yang dapat menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperkirakan.
  • Prinsip kehati-hatian — mewajibkan semua pihak untuk terus-menerus memastikan bahwa sasaran adalah militer dan memilih cara serta sarana yang meminimalkan risiko bagi sipil.

Ketiga prinsip ini bukan sekadar norma ideal, melainkan norma yang mengikat dalam hukum internasional, termasuk melalui Protokol Tambahan I 1977 yang mengatur perlindungan korban konflik bersenjata internasional. Meski Indonesia belum meratifikasi protokol tersebut, sebagian besar ketentuannya telah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi semua pihak. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyebut operasi kontra-terorisme dengan drone sebagai wilayah abu-abu yang bebas dari kendali hukum.

Regulasi Otorisasi dan Akuntabilitas: Mengatasi Potensi Pelanggaran HAM

Lebih jauh, Dr. Yuliandri meminta pemerintah menyusun regulasi yang jelas dan ketat mengenai prosedur, otorisasi, dan pertanggungjawaban hukum atas setiap serangan drone. Desakan ini lahir dari kekhawatiran nyata bahwa tanpa aturan yang tegas, penggunaan drone justru akan menciptakan ketakutan luas di masyarakat dan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks etika perang, akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif; ia adalah jantung dari martabat hukum.

Ketika sebuah serangan dilakukan dengan sistem otonom atau jarak jauh, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan identifikasi? Siapa yang mengadili ketika ada korban sipil yang tidak proporsional? Siapa yang memastikan bahwa informasi intelijen yang mendasari serangan benar-benar valid dan dapat diverifikasi? Tanpa regulasi yang mengatur otorisasi berlapis dan mekanisme evaluasi pasca-serangan, drone yang semula dimaksudkan sebagai alat presisi dapat berubah menjadi mesin ketakutan yang melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman.

Di sinilah peran aktivis hukum menjadi krusial. Indonesia membutuhkan desakan publik yang sistematis agar pemerintah tidak hanya mengejar capaian taktis dalam kontra-terorisme, tetapi juga membangun kerangka hukum yang melindungi warga sipil. Ini bukan pilihan antara keamanan dan hak asasi manusia; keduanya harus berjalan beriringan dalam bingkai rule of law.

Pertanyaan etis yang harus direnungkan: apakah kita bersedia membiarkan teknologi perang tanpa jiwa mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang justru membedakan kita dari teroris? Jika drone digunakan tanpa kepatuhan pada hukum humaniter dan etika perang, maka kita tidak sedang memenangkan perang melawan teror — kita justru sedang mengorbankan nilai-nilai yang kita klaim hendak kita lindungi. Aktivis hukum harus mengambil sikap: desak pemerintah untuk membuka mekanisme pengawasan yang transparan, dan pastikan setiap nyawa — termasuk nyawa warga sipil di area konflik — tidak menjadi tumbal atas nama presisi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yuliandri
Organisasi: Universitas Gadjah Mada
Lokasi: Indonesia